JAKARTA TIMUR, 16 Oktober 2025 – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur melaporkan adanya tren signifikan di mana gugatan cerai yang masuk didominasi oleh permohonan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Wanita. Data yang dihimpun PA Jakarta Timur sepanjang tahun ini menunjukkan bahwa istri yang berprofesi sebagai PNS merupakan kelompok profesi yang paling banyak menjadi penggugat.
Mayoritas alasan yang melatarbelakangi gugatan cerai dari para PNS wanita ini berkisar pada isu perselingkuhan dan kekerasan ekonomi dalam rumah tangga.
Dominasi Gugatan dari PNS Wanita
Angka perceraian di PA Jakarta Timur menunjukkan bahwa pihak istri yang berstatus PNS aktif menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan cerai (cerai gugat) dalam jumlah yang melebihi profesi lainnya.
- Faktor Kemandirian: Dominasi ini diyakini terkait dengan kemandirian finansial yang dimiliki oleh PNS wanita. Adanya penghasilan tetap dan jaminan pensiun membuat mereka merasa lebih berdaya dan berani mengambil keputusan untuk mengakhiri pernikahan yang bermasalah tanpa terlalu khawatir akan dampak ekonomi pasca-perceraian.
- Proses Birokrasi: PNS yang mengajukan perceraian juga diwajibkan melalui proses perizinan dari instansi masing-masing, yang menunjukkan keseriusan dan tekad mereka dalam mengakhiri perkawinan.
Alasan Utama Perceraian
Berdasarkan data PA Jakarta Timur, dua alasan utama yang paling sering dicantumkan oleh PNS wanita dalam berkas gugatan cerai adalah:
- Perselingkuhan (Pihak Suami): Kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh suami menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga.
- Kekerasan Ekonomi: Alasan ini mencakup suami yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan nafkah (kewajiban ekonomi), suami yang boros atau terlilit utang, atau suami yang meminta istri menanggung seluruh beban ekonomi rumah tangga meskipun istri sudah bekerja.
Penyelesaian kasus-kasus ini memerlukan perhatian khusus, mengingat dampaknya tidak hanya pada pihak keluarga, tetapi juga pada kinerja PNS yang bersangkutan. PA Jakarta Timur terus berupaya mengedepankan mediasi, terutama dalam kasus yang melibatkan PNS, sesuai dengan arahan Mahkamah Agung.