JAKARTA, 16 Oktober 2025 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengumumkan kebijakan signifikan terkait pengelolaan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai tahun fiskal 2025, Kemenkeu akan mengambil alih sepenuhnya pembayaran gaji pensiunan PNS secara langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keputusan ini berarti bahwa dua lembaga pengelola dana pensiun utama, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), tidak lagi akan mengelola dana yang terkait dengan pembayaran manfaat pensiun pokok PNS dan TNI/Polri.
Perubahan Fundamental dalam Sistem Dana Pensiun
Pengambilalihan ini merupakan bagian dari reformasi total yang bertujuan untuk menyehatkan keuangan negara dan mengubah skema dana pensiun dari yang sebelumnya Pay-As-You-Go (PAYG) dengan skema iuran tetap, menjadi sistem yang lebih berkelanjutan.
- Pemisahan Fungsi: Dengan kebijakan baru ini, fungsi pembayaran gaji pensiunan akan dipegang langsung oleh Kemenkeu melalui anggaran negara, mirip dengan skema yang diterapkan pada PNS aktif.
- Fokus Taspen dan Asabri: PT Taspen dan PT Asabri ke depannya akan fokus pada pengelolaan iuran dan investasi dana pensiun yang dikumpulkan dari PNS aktif, serta mungkin hanya akan menangani pembayaran manfaat tambahan atau jaminan lain di luar gaji pensiun pokok.
Tujuan dan Implikasi Kebijakan
Kebijakan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan utama:
- Mengurangi Beban Defisit Funding: Skema pensiun PNS sebelumnya seringkali menghadapi masalah defisit funding (kekurangan dana) karena besaran manfaat pensiun yang dibayarkan melebihi dana yang dikumpulkan melalui iuran. Pengambilalihan oleh APBN menjamin keberlanjutan pembayaran pensiun.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Pembayaran langsung dari APBN akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik yang sangat besar ini.
- Modernisasi Data: Kemenkeu akan berupaya mengintegrasikan dan memutakhirkan data pensiunan secara lebih akurat, meminimalkan potensi kesalahan atau penyelewengan dalam penyaluran dana.
Meskipun Kemenkeu yang akan membayar gaji pensiunan, mekanisme penyaluran dana kepada para pensiunan di daerah kemungkinan masih akan melibatkan perbankan atau lembaga keuangan yang sudah bekerja sama sebelumnya untuk memastikan kemudahan akses.