JAKARTA, 16 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penetapan ini terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan fasilitas resort wisata di kawasan hutan lindung. KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 40 miliar.
Langkah KPK ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam dan proyek pembangunan daerah yang melibatkan penyalahgunaan wewenang.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Mantan Kadishut NTB tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatannya dalam penyimpangan proyek pembangunan resort yang seharusnya ramah lingkungan.
- Penyalahgunaan Izin Kawasan Hutan: Dugaan utama adalah pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan atau izin alih fungsi lahan yang melanggar prosedur dan merugikan fungsi ekologis hutan lindung.
- Mark-up Anggaran: KPK menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan resort tersebut, yang menyebabkan biaya yang dikeluarkan negara jauh lebih besar dari nilai proyek sebenarnya.
- Kerugian Ekologis: Selain kerugian finansial Rp 40 miliar, KPK juga tengah menghitung potensi kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan dan hutan yang diakibatkan oleh pembangunan resort ilegal di kawasan lindung.
Proses Hukum Lanjutan
Setelah penetapan tersangka, KPK telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi di NTB dan Jakarta untuk mengumpulkan barang bukti tambahan.
Juru Bicara KPK menyatakan bahwa kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari unsur swasta maupun pejabat daerah lainnya yang turut serta menikmati atau memfasilitasi tindak pidana korupsi tersebut. Penanganan kasus ini menegaskan komitmen KPK untuk menindak tegas korupsi yang berkaitan dengan sektor strategis dan kerusakan lingkungan.