JAKARTA, 16 Oktober 2025 – Kasus hukum antara seorang dokter gigi yang menggugat mantan pasiennya atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial menemui jalan buntu. Upaya mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) dinyatakan gagal mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Dengan kegagalan mediasi ini, proses hukum kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan pekan depan.
Kegagalan Mediasi
Kasus ini bermula dari unggahan pasien di media sosial yang mengkritik dan menuding layanan serta hasil perawatan yang diberikan oleh dokter gigi tersebut. Dokter gigi merasa reputasinya dirugikan dan melaporkan pasien tersebut ke polisi, yang berujung pada kasus pidana Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik.
- Upaya Damai Terhenti: Mediasi, yang merupakan salah satu upaya wajib pengadilan untuk kasus pidana tertentu, dihentikan setelah kedua pihak tidak menemukan titik temu. Pihak dokter gigi menuntut pemulihan nama baik dan ganti rugi yang besar, sementara pihak pasien tetap pada pendiriannya dan keberatan dengan tuntutan tersebut.
- Dasar Hukum Berlanjut: Setelah mediasi gagal, hakim mediator menyerahkan kembali perkara tersebut kepada Majelis Hakim. Hal ini menegaskan bahwa persidangan pidana harus dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Agenda Sidang Tuntutan Pekan Depan
Kegagalan mediasi membuka jalan bagi JPU untuk secara resmi membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa (pasien). Sidang tuntutan ini akan menjadi penentu seberapa berat hukuman yang dimintakan jaksa kepada majelis hakim.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan komunitas profesional kedokteran, karena menyoroti batas antara hak konsumen untuk menyampaikan kritik dan perlindungan reputasi profesional dari tuduhan yang dianggap merusak citra.
Diharapkan putusan dalam kasus ini kelak dapat memberikan preseden hukum yang jelas mengenai penggunaan media sosial untuk mengkritik layanan profesional di Indonesia.