BALIKPAPAN, 16 Oktober 2025 – Drama birokrasi di Pemerintah Kota Balikpapan memasuki babak baru. Seorang pejabat yang dinonjobkan (non-job) berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Pemberhentian pejabat tersebut dari jabatannya cacat prosedur.
Kemenangan ini menjadi preseden penting mengenai perlindungan hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kebijakan mutasi dan rotasi yang dianggap tidak sesuai aturan.
Keputusan Hakim PTUN
Gugatan ini diajukan oleh pejabat yang diberhentikan terhadap keputusan kepala daerah yang menempatkannya pada posisi non-job tanpa jabatan definitif. Putusan Majelis Hakim PTUN secara tegas menyatakan:
- Pembatalan SK: Hakim memerintahkan kepala daerah untuk mencabut SK Pemberhentian dan/atau SK Mutasi yang menonjobkan pejabat tersebut.
- Cacat Prosedur: Dasar utama kemenangan gugatan adalah temuan bahwa proses penonjoban tidak didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif atau melanggar prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan peraturan kepegawaian yang berlaku.
- Pemulihan Hak: Hakim memerintahkan agar hak-hak pejabat tersebut dipulihkan, termasuk pengembalian ke jabatan semula atau jabatan setara yang sesuai dengan kompetensinya.
Implikasi Bagi Tata Kelola Pemerintahan
Kemenangan gugatan ini membawa implikasi luas bagi tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, dan daerah lainnya:
- Evaluasi Kebijakan Mutasi: Keputusan PTUN memaksa pemerintah daerah untuk meninjau ulang semua kebijakan mutasi dan rotasi, terutama yang berdampak pada penonjoban pejabat, agar benar-benar didasarkan pada meritokrasi dan prosedur yang sah.
- Perlindungan ASN: Putusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi ASN, menunjukkan bahwa keputusan kepegawaian tidak boleh didasarkan pada pertimbangan non-profesional atau subyektif.
- Kewenangan Kepala Daerah: Meskipun kepala daerah memiliki kewenangan mutasi, kewenangan tersebut dibatasi oleh koridor hukum dan prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang baik.
Pemerintah Kota Balikpapan memiliki opsi untuk mengajukan banding terhadap putusan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Namun, jika putusan ini berkekuatan hukum tetap, SK pemberhentian harus dibatalkan dan pejabat tersebut wajib dipulihkan hak dan jabatannya.