JAKARTA, 16 Oktober 2025 – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menemui kendala. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelapor dalam kasus tersebut, yang identitasnya dirahasiakan, dinilai menghambat proses hukum setelah berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Absennya pelapor ini menjadi sorotan karena proses penyelidikan tidak dapat dilanjutkan tanpa keterangan lengkap dari pihak yang merasa dirugikan.
Penyelidikan Terhambat oleh Ketidakhadiran Pelapor
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh pelapor terhadap eks dosen UIN atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Setelah menerima laporan, penyidik telah memanggil pelapor beberapa kali untuk dimintai keterangan tambahan dan bukti-bukti terkait.
- Absen Berulang: Penyidik mengonfirmasi bahwa pelapor telah dua kali atau lebih tidak memenuhi panggilan resmi dari kepolisian tanpa memberikan keterangan atau alasan yang jelas.
- Implikasi Hukum: Dalam kasus delik aduan seperti pencemaran nama baik, keterangan dari pelapor adalah kunci. Ketidakhadiran pelapor yang terus-menerus membuat penyidik kesulitan untuk memastikan unsur-unsur pidana terpenuhi dan menentukan langkah selanjutnya.
- Peringatan Resmi: Kepolisian telah mengeluarkan peringatan keras bahwa jika pelapor kembali tidak hadir, kasus tersebut dapat dipertimbangkan untuk dihentikan penyelidikannya karena tidak adanya itikad baik dari pihak yang melapor.
Respon Pihak Terlapor
Sementara itu, pihak mantan dosen UIN yang menjadi terlapor menyambut baik langkah tegas kepolisian dalam menyikapi absennya pelapor. Kuasa hukum terlapor menilai bahwa ketidakhadiran pelapor mengindikasikan bahwa dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan tidak memiliki dasar atau bukti yang kuat.
Pihak terlapor berharap kepolisian dapat segera mengambil keputusan tegas, apakah melanjutkan penyelidikan dengan mekanisme jemput paksa atau menghentikan kasus jika pelapor dinilai tidak kooperatif dan menghambat jalannya proses hukum.