JAKARTA, 16 Oktober 2025 – Pemerintah mengumumkan rencana untuk meluncurkan skema subsidi energi baru yang secara khusus ditujukan bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Kebijakan ini merupakan upaya mitigasi untuk menjaga stabilitas harga produk IKM di pasar domestik setelah adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi.
Langkah ini dirancang untuk melindungi IKM dari lonjakan biaya operasional yang dapat berdampak pada inflasi dan mengurangi daya saing produk lokal.
Fokus dan Bentuk Subsidi Energi
Subsidi ini dirancang sebagai insentif untuk membantu IKM beralih dari bahan bakar fosil yang mahal ke sumber energi yang lebih terjangkau dan berkelanjutan.
- Target IKM: Subsidi akan difokuskan pada IKM di sektor manufaktur dan pengolahan pangan yang biaya energinya sangat sensitif terhadap kenaikan harga BBM.
- Insentif Listrik Khusus: Pemerintah sedang mengkaji pemberian tarif listrik khusus yang lebih rendah, atau diskon, bagi IKM yang memenuhi kriteria tertentu, terutama yang beroperasi di luar jam beban puncak (off-peak hours).
- Konversi Energi: Subsidi juga akan diberikan dalam bentuk bantuan teknis dan finansial untuk konversi mesin dan peralatan IKM dari yang menggunakan BBM ke sumber energi yang lebih bersih dan efisien, seperti gas alam atau bahkan energi terbarukan skala kecil (misalnya, panel surya atap).
Upaya Jaga Stabilitas Harga
Kenaikan harga BBM, meskipun ditujukan untuk menyehatkan fiskal, secara langsung meningkatkan biaya logistik dan produksi di tingkat IKM. Tanpa intervensi, beban ini akan diteruskan ke konsumen dalam bentuk kenaikan harga jual.
Pemberian subsidi energi baru ini memiliki dua tujuan strategis:
- Mengendalikan Inflasi: Dengan menahan biaya produksi di tingkat IKM, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat dan meredam potensi inflasi yang dipicu oleh harga BBM.
- Mendorong Transisi Energi: Kebijakan ini sekaligus menjadi katalis bagi IKM untuk mengadopsi teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen nasional terhadap energi bersih.
Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah menyusun kriteria detail dan mekanisme penyaluran subsidi, yang diharapkan dapat segera diimplementasikan.