MANNA, BENGKULU SELATAN, 16 Oktober 2025 – Pengadilan Agama (PA) Manna hari ini melaksanakan pemeriksaan setempat ( descente ) dalam rangka penyelesaian perkara gugatan waris dengan nomor register 141/Pdt.G/2025/PA.Mn. Pemeriksaan ini dilakukan langsung di lokasi objek sengketa di wilayah Bengkulu Selatan, yang merupakan bagian dari proses pembuktian yang krusial dalam kasus sengketa waris.
Langkah descente ini sangat penting untuk memberikan gambaran yang nyata dan jelas kepada Majelis Hakim mengenai kondisi fisik dan letak objek sengketa yang diperkarakan.
Tujuan dan Proses Pemeriksaan Setempat
Pemeriksaan setempat adalah kewenangan Majelis Hakim untuk meninjau langsung objek perkara guna mendapatkan keyakinan dan kejelasan terkait fakta-fakta yang diajukan oleh para pihak.
- Verifikasi Objek Sengketa: Tim hakim bersama panitera turun langsung ke lokasi yang diklaim sebagai harta warisan ( tirkah) untuk memverifikasi batas-batas, luas, dan kondisi fisik tanah atau bangunan yang menjadi rebutan.
- Mencocokkan Bukti: Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan para saksi, surat-surat bukti kepemilikan, dan gambar denah yang diajukan di persidangan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Ketidaksesuaian antara bukti di atas kertas dengan fakta lapangan dapat memengaruhi putusan akhir.
- Memastikan Keberadaan: Dalam kasus waris, penting bagi hakim untuk memastikan bahwa objek sengketa benar-benar ada dan berada di bawah penguasaan siapa sebelum diputuskan pembagiannya.
Signifikansi dalam Kasus Waris
Kasus gugatan waris seringkali melibatkan banyak pihak dan objek sengketa yang kompleks, apalagi jika objeknya berupa tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun tanpa sertifikat yang jelas.
Dengan dilaksanakannya descente, diharapkan Majelis Hakim PA Manna dapat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak bias. Ini adalah upaya pengadilan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan keadilan substantif sebelum mengambil putusan final mengenai pembagian harta peninggalan tersebut.
Proses pemeriksaan berlangsung tertib dengan dihadiri oleh pihak penggugat, tergugat, kuasa hukum, serta aparat desa setempat sebagai saksi batas.