BATUSANGKAR, SUMATERA BARAT, 16 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar mencatat keberhasilan penting dalam penerapan Keadilan Restoratif ( Restorative Justice/RJ) di ranah perkara perdata, meskipun RJ lebih umum diterapkan pada kasus pidana. PN Batusangkar berhasil memediasi dan mencapai kesepakatan damai dalam perkara perdata pemerasan dan pengancaman dengan nomor register 141/Pdt.G/2025/PA.Bsk.
Langkah ini menunjukkan komitmen pengadilan untuk memprioritaskan penyelesaian konflik di luar jalur litigasi formal, terutama yang melibatkan hubungan interpersonal.
Latar Belakang Perkara dan Proses Mediasi
Perkara perdata ini melibatkan gugatan yang diajukan oleh korban pemerasan dan pengancaman, menuntut ganti rugi materiel dan imateriel terhadap pelaku. Meskipun unsur pidana dalam kasus ini ditangani oleh kepolisian, gugatan perdata diajukan untuk memulihkan kerugian yang dialami korban.
- Fokus Mediasi: PN Batusangkar memutuskan untuk mengedepankan mediasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif. Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan dan perbaikan kerugian yang dialami korban, alih-alih hanya berfokus pada hukuman bagi pelaku.
- Hasil: Mediasi yang difasilitasi oleh hakim mediator PN Batusangkar berhasil mencapai titik temu. Kedua belah pihak menandatangani kesepakatan damai, di mana pelaku setuju untuk meminta maaf secara terbuka dan memenuhi tuntutan ganti rugi materiel tertentu kepada korban.
Implementasi Keadilan Restoratif dalam Perdata
Keberhasilan penerapan RJ dalam kasus perdata ini menjadi preseden penting:
- Efisiensi Waktu dan Biaya: Penyelesaian melalui mediasi menghemat waktu dan biaya yang seharusnya dikeluarkan kedua pihak jika perkara diputus melalui proses persidangan yang panjang.
- Pemulihan Korban: Pendekatan RJ memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan yang lebih substantif, yaitu pemulihan kerugian dan pemulihan psikologis, yang seringkali terabaikan dalam putusan perdata formal.
- Mengurangi Beban Pengadilan: Berhasilnya mediasi mengurangi beban kasus yang harus diputus oleh Majelis Hakim, memungkinkan pengadilan fokus pada kasus-kasus kompleks yang memang harus diselesaikan melalui putusan pengadilan.
PN Batusangkar berharap keberhasilan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih memilih jalur mediasi untuk penyelesaian sengketa perdata, terutama yang berpotensi merusak hubungan jangka panjang antara pihak-pihak yang bersengketa.