SUMEDANG, 16 Oktober 2025 – Kasus gugatan ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Cisumdawu (Cileunyi–Sumedang–Dawuan) mencapai babak akhir yang menguntungkan warga. Pengadilan secara resmi memutuskan bahwa petani dan warga Sumedang yang lahannya terdampak proyek tersebut berhak mendapatkan kompensasi atau uang ganti rugi yang lebih tinggi dari yang ditetapkan semula oleh pihak pemerintah dan pengembang.
Putusan ini menjadi kemenangan hukum bagi warga negara yang menuntut keadilan dalam penetapan harga pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Dasar Putusan Kenaikan Kompensasi
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah petani yang menilai nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh tim penilai harga tanah ( appraisal) di awal proses pembebasan lahan terlalu rendah dan tidak sesuai dengan nilai pasar yang wajar.
- Pembuktian Nilai Wajar: Majelis Hakim memutuskan kenaikan kompensasi setelah pihak penggugat berhasil membuktikan di persidangan bahwa nilai tanah yang dihitung pemerintah tidak mencerminkan nilai wajar dan potensi ekonomi lahan, terutama yang merupakan lahan pertanian produktif.
- Hak Keadilan Warga: Putusan ini menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam pengadaan tanah. Meskipun proyek tol adalah untuk kepentingan umum, hak-hak warga negara yang terkena dampak harus diutamakan, termasuk hak untuk mendapatkan ganti rugi yang layak.
- Revisi SK Penetapan Harga: Putusan pengadilan secara hukum membatalkan atau merevisi Surat Keputusan (SK) penetapan harga ganti rugi sebelumnya dan memerintahkan pihak pengelola proyek untuk segera membayarkan selisih kompensasi kepada para petani.
Implikasi Terhadap Proyek Tol Cisumdawu
Meskipun putusan ini berpotensi menambah anggaran proyek, keputusan pengadilan diharapkan mengakhiri polemik yang berlarut-larut terkait pembebasan lahan di beberapa seksi Tol Cisumdawu.
Kemenangan para petani ini mengirimkan sinyal kuat kepada pemerintah pusat dan daerah bahwa penetapan nilai kompensasi proyek strategis nasional harus dilakukan dengan sangat transparan dan melibatkan penilaian yang akuntabel, demi mencegah terhambatnya pembangunan akibat sengketa berkepanjangan.