MANDALING NATAL, 17 Oktober 2025 – Bupati Mandailing Natal (Madina) mengambil langkah tegas dengan mencopot sementara (non-aktif) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), menyusul dugaan keterlibatan pejabat tersebut dalam skandal suap senilai Rp7,2 miliar.
Pencopotan ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah daerah terhadap kasus hukum yang telah mencoreng integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan institusi pemerintahan di Madina.
Dugaan Suap dan Pencopotan
Plt Kadis PUPR tersebut dicopot dari jabatannya agar dapat menjalani proses hukum secara penuh dan tidak menghambat penyelidikan yang sedang berlangsung.
- Skandal Rp7,2 Miliar: Kasus suap ini diduga terkait dengan pengaturan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Madina. Dana suap yang fantastis, mencapai Rp7,2 miliar, menunjukkan adanya potensi praktik korupsi yang terstruktur dan merugikan keuangan negara.
- Melindungi Integritas ASN: Pencopotan ini merupakan upaya untuk menjaga integritas ASN dan memastikan bahwa pelayanan publik di Dinas PUPR tetap berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak yang terlibat dalam kasus hukum.
- Proses Hukum: Kasus ini kini ditangani oleh aparat penegak hukum, dan Pemda Madina menyatakan akan bersikap kooperatif dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap tuntas jaringan suap ini.
Bupati Madina menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi praktik korupsi dan suap di jajaran pemerintahannya. Proses hukum dan sanksi etik akan berjalan secara paralel, dan jika terbukti bersalah, pejabat tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat.