JAKARTA, 17 Oktober 2025 – Mahkamah Agung (MA) mengumumkan hasil seleksi pimpinan tertinggi lembaga peradilan. Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto terpilih dan akan mengisi formasi jabatan penting sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial. Penunjukan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses seleksi yang ketat di internal MA.
Jabatan Wakil Ketua MA Non Yudisial memiliki peran krusial dalam mengelola aspek manajemen, kepegawaian, keuangan, dan reformasi birokrasi di seluruh badan peradilan di bawah MA, memastikan sistem peradilan berjalan efektif dan efisien.
Proses Seleksi dan Formasi Pimpinan MA
Pemilihan Wakil Ketua MA ini dilakukan melalui mekanisme internal yang melibatkan Hakim Agung. Posisi Waka MA Non Yudisial menjadi salah satu pilar pimpinan MA selain Ketua MA dan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
- Fokus Non Yudisial: Peran Dwiarso Budi Santiarto akan berfokus pada penguatan administrasi peradilan, percepatan digitalisasi pelayanan, serta pengawasan kinerja seluruh aparatur peradilan yang tidak terkait langsung dengan teknis pemutusan perkara.
- Integritas dan Pengalaman: Hakim Agung Dwiarso dikenal memiliki rekam jejak yang kuat dan dianggap mampu membawa transformasi positif dalam manajemen peradilan. Pengalamannya diharapkan dapat menyelesaikan masalah klasik seperti tumpukan perkara, manajemen SDM, dan tata kelola anggaran.
Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya MA untuk memperkuat kepemimpinan dan mewujudkan Visi Badan Peradilan Modern yang berintegritas dan profesional, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat.