SERANG, 17 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, secara resmi melakukan relokasi 19 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di area yang teridentifikasi terdampak paparan zat radioaktif. Keputusan tegas ini diambil demi menjamin keamanan warga dan memuluskan proses dekontaminasi intensif di lokasi tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari penanganan darurat pasca-temuan material radioaktif yang sempat membuat panik masyarakat setempat dan memerlukan tindakan segera dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Alasan Utama Relokasi
Relokasi ini bersifat wajib dan sementara, dengan fokus utama adalah keselamatan publik:
- Keamanan Warga: Prioritas utama adalah menjauhkan warga, terutama anak-anak dan lansia, dari paparan radiasi yang berpotensi menyebabkan masalah kesehatan serius jangka panjang.
- Mempermudah Dekontaminasi: Proses pembersihan dan dekontaminasi area yang terpapar radioaktif membutuhkan waktu, peralatan khusus, dan zona aman yang steril. Kehadiran warga di lokasi akan menghambat efektivitas dan keamanan tim BAPETEN dalam bekerja.
- Pengujian Jangka Panjang: Setelah dekontaminasi, area tersebut masih membutuhkan waktu untuk pengujian dan pemantauan radiasi secara berkala sebelum dinyatakan aman untuk dihuni kembali.
Kebutuhan dan Dukungan bagi Warga
Pemkab Serang memastikan bahwa seluruh 19 KK yang direlokasi akan mendapatkan dukungan penuh selama masa penempatan sementara:
- Fasilitas Hunian Sementara: Warga ditempatkan di hunian sementara yang layak, lengkap dengan akses air bersih dan sanitasi.
- Bantuan Logistik dan Kesehatan: Pemkab menyediakan bantuan logistik dasar, termasuk makanan, kebutuhan sandang, serta layanan pemeriksaan kesehatan rutin, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, untuk memantau dampak paparan radiasi.
- Kompensasi: Pemerintah pusat dan daerah tengah menyusun skema kompensasi yang adil untuk menutupi kerugian yang dialami warga akibat terganggunya aktivitas ekonomi mereka.
Pemkab Serang mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas (hoax), serta mengikuti seluruh arahan dari petugas resmi yang bertugas di lapangan.