JAKARTA, 20 OKTOBER 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim menemukan dua alat bukti yang cukup dalam gelar perkara yang dilaksanakan pekan sebelumnya, yang menegaskan dugaan kebohongan dan fitnah keji yang disampaikan Lisa Mariana di media sosial.
Poin Kunci Kasus dan Status Tersangka
Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari serangkaian proses hukum dan penyelidikan yang melibatkan tes DNA.
- Tuduhan Utama: Lisa Mariana sebelumnya mengklaim bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anaknya yang berinisial CA. Klaim ini diungkapkannya secara terbuka di media sosial dan menjadi dasar laporan pencemaran nama baik oleh pihak Ridwan Kamil.
- Hasil Tes DNA: Bareskrim telah melakukan uji tes DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana. Hasilnya menunjukkan bahwa profil DNA Ridwan Kamil tidak memiliki kecocokan (non-identik) dengan CA. Hasil ini dianggap oleh pihak RK sebagai bukti sempurna yang membantah tuduhan Lisa.
- Pasal yang Dikenakan: Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
- Reaksi Kubu RK: Kuasa hukum Ridwan Kamil mengapresiasi penetapan tersangka ini, menyebutnya sebagai bukti profesionalisme penyidik dan berharap kasus ini memberikan efek jera agar masyarakat tidak sembarangan menuduh tanpa bukti di media sosial.
Agenda Pemeriksaan Tersangka
Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Lisa Mariana sebagai tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB. Namun, Lisa Mariana dikabarkan tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit, dan pihak kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan diundur pada pekan depan.
Sebelumnya, upaya mediasi untuk mencari jalan damai dalam kasus perdata dan pidana antara kedua belah pihak dilaporkan menemui jalan buntu (deadlock), karena Ridwan Kamil menolak berdamai dan ingin kasus tersebut berlanjut demi penegakan hukum dan keadilan.