LABUHA, 20 OKTOBER 2025 – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 20 Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, diduga telah melanggar kode etik dan disiplin ASN terkait keterlibatan mereka dalam aksi penolakan dan provokasi terhadap Kepala Sekolah yang baru.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara menerima laporan mengenai peran kedua guru tersebut dalam mobilisasi penolakan yang mengganggu proses belajar mengajar.
Pokok Permasalahan dan Dugaan Pelanggaran
Kasus ini berpusat pada penunjukan Kepala Sekolah baru di SMAN 20 Halsel yang ditolak oleh sebagian guru dan tenaga pendidik. Dua oknum ASN tersebut dituding menjadi motor penggerak aksi:
- Pelanggaran Etika ASN: Kedua guru tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya terkait kewajiban untuk menjaga etika, norma, dan disiplin dalam lingkungan kerja.
- Gangguan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar): Aksi penolakan yang mereka pimpin atau dorong dinilai telah mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah, sehingga merugikan siswa.
- Dugaan Provokasi: Mereka dituding melakukan tindakan provokasi dan intimidasi terhadap guru lain yang tidak sependapat, serta menyebarkan informasi yang berpotensi memecah belah komunitas sekolah.
Tindak Lanjut dan Sanksi
Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan setempat telah mengambil langkah-langkah serius terhadap kasus ini:
- Pemanggilan dan Pemeriksaan: Kedua oknum guru tersebut telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi oleh Majelis Kode Etik Pegawai atau tim pemeriksa disiplin.
- Ancaman Sanksi Disiplin: Jika terbukti bersalah, kedua ASN ini terancam dikenakan sanksi disiplin mulai dari ringan hingga berat. Sanksi berat dapat berupa penurunan jabatan, penundaan kenaikan gaji, bahkan pembebasan dari jabatan atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dibuktikan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN, khususnya di sektor pendidikan, untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan menghindari tindakan yang dapat merusak nama baik instansi dan mengganggu pelayanan publik.