JAKARTA, 20 OKTOBER 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini secara resmi menyerahkan total kerugian negara sebesar Rp 13 triliun ke kas negara. Dana ini merupakan hasil pemulihan aset (asset recovery) berupa uang pengganti dalam kasus mega-korupsi tata kelola komoditas minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.
Penyetoran dana senilai triliunan rupiah ini menandai kesimpulan yang sukses dari proses hukum yang panjang dan menunjukkan komitmen Kejagung dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Rincian Penyerahan dan Sumber Dana
Angka Rp 13 triliun yang diserahkan ini mencakup seluruh kerugian negara dan uang pengganti yang berhasil diselamatkan oleh tim penyidik Kejagung dari para terpidana kasus CPO.
- Total Nilai: Meskipun berita sebelumnya menyebutkan total aset yang diamankan sebesar Rp 13,2 triliun, penyerahan hari ini mencakup setoran tunai dan hasil lelang aset non-tunai yang telah dikonversi.
- Aset Tunai: Bagian signifikan dari dana ini berasal dari uang tunai yang disita langsung dari rekening terpidana, termasuk uang tunai sebesar Rp 2,4 triliun yang sebelumnya sempat dipamerkan di depan publik.
- Aset Non-Tunai: Sisa dana berasal dari konversi aset-aset yang disita, seperti properti, saham, dan aset bergerak lainnya, yang proses pelelangannya telah rampung dan hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Makna Penting Penyetoran Dana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan bahwa penyetoran dana ini adalah bukti nyata efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi, yang memungkinkan negara merampas seluruh harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan.
Langkah ini juga memberikan efek jera yang kuat, menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya berujung pada hukuman penjara, tetapi juga kemiskinan total bagi pelakunya akibat perampasan aset yang masif.
Dana triliunan rupiah ini akan digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai program pembangunan dan kesejahteraan rakyat yang sebelumnya terhambat akibat kerugian korupsi tersebut.