JAKARTA, 20 OKTOBER 2025 – Selebgram Lisa Mariana, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdana di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini. Pemeriksaan tersebut seharusnya dijadwalkan pada Senin (20/10) pukul 11.00 WIB.
Ketidakhadiran Lisa Mariana dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, yang mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik dengan alasan kliennya sedang sakit.
Kronologi dan Alasan Ketidakhadiran
- Penetapan Tersangka: Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu, setelah penyidik Bareskrim menemukan bukti permulaan yang cukup, terutama setelah hasil tes DNA membuktikan bahwa anak Lisa bukanlah anak biologis Ridwan Kamil.
- Panggilan Pemeriksaan: Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka telah dikirimkan dan diterima oleh Lisa Mariana pada Jumat (17/10).
- Absen karena Sakit: Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan, dan meminta agar pemeriksaan dijadwal ulang pada pekan depan.
Penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi mengenai kapan jadwal pemeriksaan terhadap Lisa Mariana akan kembali diagendakan.
Implikasi Hukum
Kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan setelah mediasi antara kedua pihak menemui jalan buntu. Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Meskipun tersangka berhak mengajukan penundaan pemeriksaan karena alasan kesehatan, penundaan ini tidak akan menghentikan proses hukum yang sudah memasuki tahap penyidikan.