JAKARTA, 20 OKTOBER 2025 – Seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dilaporkan tengah memperketat dan meningkatkan pengawasan secara signifikan terhadap kepatuhan dan disiplin para Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil menyusul adanya sejumlah kasus pelanggaran etika, disiplin, dan dugaan ketidakprofesionalan yang melibatkan ASN di berbagai wilayah, yang dapat merusak citra layanan publik.
Peningkatan pengawasan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh ASN bekerja secara profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik.
Fokus Utama Peningkatan Pengawasan
Peningkatan pengawasan disiplin ini difokuskan pada beberapa area krusial:
- Kehadiran dan Jam Kerja: Pengetatan pengawasan terhadap tingkat kehadiran fisik maupun online, serta memastikan ASN mematuhi jam kerja yang ditetapkan untuk memaksimalkan produktivitas dan kualitas pelayanan.
- Kepatuhan Etika dan Integritas: Pengawasan lebih ketat terhadap dugaan pelanggaran kode etik, seperti keterlibatan dalam politik praktis, penyalahgunaan wewenang, dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam skala kecil maupun besar.
- Penggunaan Media Sosial: Pemantauan dan penindakan terhadap unggahan atau perilaku ASN di media sosial yang dapat mencemarkan nama baik instansi atau bertentangan dengan ideologi negara.
- Kinerja dan Produktivitas: Penilaian kinerja ASN tidak hanya berdasarkan hasil kerja, tetapi juga disiplin dalam proses, didukung oleh sistem evaluasi yang lebih ketat dan objektif.
Sistem Penindakan dan Sanksi
Instansi pemerintah juga diperintahkan untuk tidak ragu memberikan sanksi disiplin kepada pegawai yang terbukti melanggar:
- Sanksi Berjenjang: Sanksi akan diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan gaji/pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat bagi pelanggaran berat.
- Peran Atasan Langsung: Pimpinan unit kerja dan atasan langsung memiliki tanggung jawab mutlak untuk secara rutin membina dan mengawasi disiplin bawahannya. Kegagalan atasan dalam menegakkan disiplin dapat menjadi indikasi pelanggaran disiplin bagi pimpinan itu sendiri.
Pemerintah berharap dengan pengawasan yang ketat dan penegakan disiplin yang konsisten, kualitas layanan publik akan meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dapat dipulihkan.