JAKARTA, 20 OKTOBER 2025 – Pakar hukum perdata menyoroti pentingnya pembatasan dalam pembuatan wasiat atau surat warisan untuk melindungi Hak Mutlak Ahli Waris yang dikenal dalam istilah hukum sebagai Legitime Portie. Sorotan ini muncul untuk memastikan bahwa kehendak pewaris dalam wasiat tidak sepenuhnya mengesampingkan hak-hak dasar dan bagian pasti yang wajib diterima oleh ahli waris tertentu.
Menurut para pakar, prinsip Legitime Portie menjadi benteng hukum untuk mencegah tindakan sewenang-wenang pewaris, yang mungkin karena alasan pribadi atau emosional, mencoba menghibahkan atau mewasiatkan seluruh harta bendanya kepada pihak lain di luar ahli waris garis lurus (seperti anak atau cucu).
Mengenal Konsep Legitime Portie
Legitime Portie adalah bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada ahli waris garis lurus (anak, cucu, atau orang tua) dan tidak dapat dicabut haknya oleh kehendak bebas pewaris (melalui wasiat atau hibah).
- Tujuan: Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan finansial dan keadilan bagi ahli waris yang seharusnya berhak.
- Batasan Wasiat: Dalam hukum waris perdata, wasiat yang dibuat oleh pewaris tidak boleh melampaui bagian bebas (vrij deel), yaitu bagian yang tersisa setelah Legitime Portie ahli waris terpenuhi. Jika wasiat melanggar batasan ini, ahli waris yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan untuk menuntut hak Legitime Portie mereka.
- Dasar Hukum: Konsep ini diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam Bab XII tentang Pembagian Warisan.
Pentingnya Sosialisasi dan Edukasi
Pakar hukum menekankan bahwa masyarakat sering kali tidak memahami adanya batasan dalam berwasiat, yang berujung pada sengketa waris berkepanjangan di kemudian hari. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi yang masif agar:
- Notaris dan Pejabat Hukum: Selalu mengingatkan dan memastikan bahwa wasiat yang dibuat tidak melanggar ketentuan Legitime Portie.
- Masyarakat: Memahami bahwa meskipun harta adalah milik pribadi, terdapat batasan hukum saat harta tersebut dialihkan sebagai warisan, terutama jika melibatkan ahli waris garis lurus.
Inti dari sorotan ini adalah untuk menyeimbangkan kebebasan seseorang dalam mengatur hartanya dengan kewajiban moral dan hukum untuk melindungi hak-hak dasar keturunannya.