JAKARTA, 20 OKTOBER 2025 – Presiden Prabowo Subianto hari ini mengunjungi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyaksikan secara langsung barang bukti uang tunai senilai Rp 13 triliun yang merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi tata kelola komoditas minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Momen ini disorot sebagai penegasan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi skala besar.
Kunjungan tersebut didampingi oleh Jaksa Agung dan sejumlah pejabat tinggi negara. Uang tunai yang disita merupakan bagian dari total kerugian negara dalam kasus yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat kementerian hingga pengusaha besar.
Penegasan Komitmen Anti-Korupsi
Kunjungan Presiden Prabowo untuk melihat langsung uang sitaan tersebut memiliki beberapa makna penting:
- Peringatan Keras: Momen ini berfungsi sebagai peringatan keras bagi seluruh pejabat dan pihak swasta bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik korupsi, terutama yang merugikan sektor strategis nasional seperti komoditas CPO.
- Apresiasi Kinerja APH: Presiden menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kejagung yang berhasil mengungkap dan memulihkan aset negara dalam kasus korupsi yang nilainya fantastis.
- Transparansi: Dengan menunjukkan barang bukti uang sitaan kepada publik, pemerintah berupaya meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus korupsi dan meyakinkan masyarakat bahwa aset negara yang dicuri sedang diupayakan untuk kembali.
Kasus Korupsi CPO
Kasus korupsi tata kelola CPO ini berpusat pada pemberian izin ekspor fiktif dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi saat kelangkaan minyak goreng melanda Indonesia.
- Kerugian Negara: Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai puluhan triliun rupiah, termasuk kerugian negara riil dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan.
- Pemulihan Aset: Uang tunai sebesar Rp 13 triliun yang disita ini merupakan salah satu jumlah sitaan terbesar dalam sejarah penegakan hukum korupsi di Indonesia.
Presiden Prabowo menekankan bahwa penindakan korupsi akan terus ditingkatkan dan dana hasil pemulihan aset ini harus segera dikembalikan ke kas negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan rakyat.