JAKARTA, 21 OKTOBER 2025 – Upaya mediasi antara pihak pelapor dan Lisa Mariana (LM) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik telah dinyatakan gagal total mencapai kesepakatan damai. Menyusul kegagalan mediasi tersebut, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa Lisa Mariana dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan formal sebagai tersangka hari ini.
Penetapan status tersangka dan pemeriksaan ini menandai kelanjutan proses hukum dalam kasus yang berawal dari unggahan atau pernyataan yang dibuat oleh LM yang dianggap merusak reputasi pihak lain.
Kronologi Kasus dan Kegagalan Mediasi
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban pencemaran nama baik, yang merasa dirugikan oleh konten yang disebarkan oleh Lisa Mariana melalui media sosial atau platform publik lainnya.
- Dasar Hukum: LM dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
- Mediasi Wajib: Dalam kasus yang terkait dengan UU ITE, polisi biasanya memfasilitasi mediasi sebagai upaya penyelesaian damai (restorative justice) sebelum proses penyidikan dilanjutkan.
- Mediasi Buntu: Pihak kepolisian menyatakan bahwa mediasi telah dilakukan beberapa kali, namun kedua belah pihak gagal mencapai titik temu, sehingga proses hukum terpaksa dilanjutkan.
Pemeriksaan sebagai Tersangka
Pemeriksaan hari ini akan menjadi langkah krusial dalam proses penyidikan:
- Tujuan Pemeriksaan: Penyidik akan meminta keterangan dari LM terkait perannya dalam pembuatan dan penyebaran konten, serta motivasinya, untuk melengkapi berkas perkara.
- Ancaman Hukuman: Jika terbukti bersalah, LM dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan UU ITE yang berlaku.
Kegagalan mediasi ini menjadi pelajaran bahwa dalam kasus-kasus digital, perdamaian hanya dapat terwujud jika kedua belah pihak menunjukkan itikad baik yang sama untuk menghentikan sengketa.