JAKARTA, 21 OKTOBER 2025 – Pemerintah Republik Indonesia menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses registrasi Paten Sederhana bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diambil sebagai strategi nyata untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) atas berbagai inovasi dan invensi yang dihasilkan oleh UMKM, sekaligus mendorong daya saing produk lokal di pasar domestik maupun internasional.
Dorongan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih aman dan suportif bagi inovator-inovator kecil.
Fokus dan Tujuan Kebijakan
Program percepatan Paten Sederhana difokuskan untuk mengatasi kendala utama yang dihadapi UMKM dalam mendaftarkan inovasi:
- Kendala Biaya dan Waktu: Paten Sederhana dirancang dengan prosedur yang lebih ringkas, biaya yang lebih terjangkau, dan waktu pemrosesan yang jauh lebih cepat dibandingkan paten biasa. Hal ini sangat vital bagi UMKM yang memiliki sumber daya terbatas.
- Perlindungan Invensi Dasar: Paten Sederhana bertujuan memberikan perlindungan hukum pada inovasi yang sifatnya tidak terlalu kompleks atau merupakan penyempurnaan dari produk yang sudah ada (misalnya, modifikasi pada alat produksi atau kemasan produk).
- Mendorong Branding dan Investasi: Dengan memiliki paten resmi, produk UMKM memiliki nilai tambah dan legitimasi hukum, yang dapat menarik minat investor dan mempermudah proses ekspor karena adanya jaminan keaslian.
Langkah Implementasi
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, akan bekerja sama dengan kementerian terkait (seperti KemenKop UKM) dan pemerintah daerah untuk melakukan:
- Sosialisasi Masif: Memberikan pelatihan dan penyuluhan kepada UMKM di daerah mengenai pentingnya HKI dan tata cara pendaftaran Paten Sederhana.
- Layanan Jemput Bola: Menyediakan layanan konsultasi dan pendaftaran HKI yang lebih dekat dan mudah diakses oleh UMKM.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendaftaran paten secara signifikan dan memperkuat posisi tawar UMKM Indonesia.