JAKARTA, 21 OKTOBER 2025 – Proses persidangan gugatan cerai antara komedian terkenal, Kiwil, dan istrinya, Venti Figianti, memasuki babak baru yang mengejutkan. Dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, seorang saksi dari pihak Venti mengungkap adanya dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama pernikahan pasangan tersebut.
Kesaksian ini menjadi salah satu bukti kunci yang diajukan pihak penggugat (Venti) untuk memperkuat alasan gugatan perceraiannya, yang sebelumnya hanya didasarkan pada ketidakcocokan yang berkelanjutan.
Detail Kesaksian Dugaan KDRT
Saksi yang dihadirkan, yang diduga merupakan kerabat dekat atau teman Venti, memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim:
- Bentuk Kekerasan: Saksi tersebut menguraikan beberapa insiden yang ia ketahui atau saksikan langsung, terkait dugaan KDRT yang dialami Venti, baik itu kekerasan fisik maupun psikis (seperti tekanan emosional atau penelantaran).
- Frekuensi dan Dampak: Keterangan saksi juga menyoroti frekuensi kejadian KDRT dan dampak buruk yang ditimbulkan terhadap kondisi psikologis Venti selama masa pernikahan.
- Penguatan Bukti: Kesaksian ini diharapkan dapat menguatkan dalil gugatan cerai Venti yang didaftarkan. Dalam hukum perkawinan Islam maupun umum, KDRT merupakan alasan kuat untuk dikabulkannya perceraian.
Proses Hukum Selanjutnya
Pihak Kiwil (Tergugat) melalui kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait kesaksian dugaan KDRT ini, dan diprediksi akan mencoba membantah atau menanggapi kesaksian tersebut dalam agenda sidang berikutnya.
Pengungkapan dugaan KDRT ini membuat jalannya sidang perceraian Kiwil dan Venti semakin menarik perhatian publik, mengingat Kiwil telah beberapa kali melalui proses poligami dan perceraian yang selalu menjadi sorotan media.