JAKARTA, 21 OKTOBER 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melanjutkan proses persidangan dalam perkara gugatan perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam agenda putusan sela hari ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum pihak tergugat.
Penolakan eksepsi ini berarti bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat dianggap telah memenuhi syarat formal yang diperlukan dan persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.
Detail Putusan Sela
Eksepsi adalah tangkisan atau keberatan yang diajukan oleh pihak tergugat terhadap gugatan penggugat yang tidak menyangkut pokok perkara, melainkan berkaitan dengan syarat-syarat formalitas gugatan.
- Penolakan Eksepsi: Majelis Hakim menilai bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh tergugat, seperti gugatan kabur (obscuur libel), gugatan salah pihak (error in persona), atau kompetensi absolut/relatif pengadilan, tidak terbukti secara hukum.
- Dasar Penolakan: Hakim memutuskan bahwa perumusan gugatan oleh penggugat sudah jelas, pihak-pihak yang digugat sudah tepat, dan PN Jakarta Selatan memiliki yurisdiksi yang sah untuk mengadili perkara tersebut.
- Langkah Selanjutnya: Dengan ditolaknya eksepsi, proses persidangan tidak berhenti. Agenda berikutnya yang akan segera dilaksanakan adalah pembuktian, di mana pihak penggugat akan membuktikan dalil-dalil gugatannya (terutama unsur-unsur PMH), dan tergugat akan menyajikan bukti bantahannya.
Implikasi Hukum
Keputusan putusan sela ini sangat penting karena memastikan bahwa sengketa akan terus berlanjut hingga putusan akhir (pokok perkara). Fokus kini akan beralih ke pembuktian adanya unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum, yaitu: adanya perbuatan, adanya kerugian, adanya hubungan sebab-akibat, dan adanya unsur kesalahan.