DENPASAR, 21 OKTOBER 2025 – Proses hukum atas gugatan perdata mengenai pembatalan sertifikat tanah di Bali kembali dilanjutkan di pengadilan negeri setempat. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat dan tergugat. Kasus ini menarik perhatian karena menyangkut kepemilikan lahan bernilai tinggi dan dugaan adanya cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Sidang pemeriksaan saksi merupakan tahapan krusial untuk membuktikan dalil gugatan dan bantahan kedua belah pihak di mata majelis hakim.
Pokok Permasalahan Gugatan
Gugatan perdata ini diajukan oleh salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut, menuntut pembatalan sertifikat yang kini dikuasai oleh pihak lain.
- Tuntutan Utama: Pembatalan sertifikat hak atas tanah (Sertifikat Hak Milik/SHM atau Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB) yang dianggap cacat hukum atau tidak sah karena diduga tumpang tindih dengan hak kepemilikan yang lebih dahulu ada (misalnya, hak adat atau hak milik terdahulu).
- Dugaan Cacat Prosedur: Pihak penggugat menduga adanya penyimpangan dalam proses pengukuran, penetapan batas, atau prosedur administrasi yang dilakukan oleh instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat menerbitkan sertifikat.
- Peran Saksi: Dalam persidangan ini, saksi-saksi dipanggil untuk memberikan keterangan dan bukti yang relevan, seperti riwayat penguasaan lahan, proses jual beli, atau pengetahuan mereka tentang penerbitan sertifikat yang dipermasalahkan.
Proyeksi Sidang Selanjutnya
Majelis Hakim diharapkan dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kebenaran hak atas tanah berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti tertulis yang telah diajukan.
Keputusan akhir dalam perkara ini akan sangat bergantung pada penilaian hakim terhadap bukti-bukti, terutama yang membuktikan adanya unsur ketidakabsahan dalam penerbitan sertifikat tanah yang digugat.