JAKARTA, 21 OKTOBER 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk segera memiliki akun pada sistem perpajakan yang baru, yaitu Coretax System (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan/PSIAP), demi kelancaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 yang akan dilakukan pada awal tahun 2026.
Kewajiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung modernisasi sistem perpajakan yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan untuk memastikan kepatuhan pajak di kalangan aparatur negara.
Detail dan Tujuan Surat Edaran BKN
SE BKN ini menegaskan kembali peran ASN sebagai teladan dalam kepatuhan hukum, termasuk kewajiban perpajakan:
- Pembaruan Akun: ASN diwajibkan untuk melakukan pembaruan data dan registrasi akun mereka pada platform Coretax System sebelum batas waktu yang ditentukan oleh DJP.
- Akurasi Pelaporan: Dengan sistem Coretax yang terintegrasi, diharapkan pelaporan SPT Tahunan oleh ASN menjadi lebih akurat, efisien, dan transparan, karena data penghasilan (termasuk gaji dan tunjangan) akan terhubung langsung dengan data DJP.
- Sinergi Data: Surat edaran ini memperkuat sinergi antara BKN (sebagai pengelola data kepegawaian ASN) dan DJP, mempermudah proses verifikasi dan rekonsiliasi data wajib pajak.
Implikasi dan Proyeksi
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan Coretax System secara nasional, dimulai dari sektor ASN sebagai agen pemerintah.
- Sanksi Kepegawaian: Meskipun SE ini bersifat imbauan wajib, ASN yang lalai atau tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan (termasuk tidak melaporkan SPT) dapat dikenai sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan disiplin yang berlaku.
- Pelaporan Awal 2026: Seluruh ASN harus siap menggunakan sistem baru ini saat masa pelaporan SPT Tahunan (untuk tahun pajak 2025) dimulai pada bulan Januari hingga Maret 2026.
BKN mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memfasilitasi dan mengawasi proses registrasi dan pembaruan akun Coretax System bagi pegawai di lingkupnya.