JAKARTA, 22 OKTOBER 2025 – Musisi Ahmad Dhani secara resmi mengajukan laporan balik terhadap psikolog dan influencer Lita Gading ke pihak kepolisian. Laporan ini didaftarkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Lita Gading melalui unggahan di media sosial.
Langkah ini merupakan babak baru dalam konflik yang sebelumnya bermula dari Lita Gading yang lebih dulu mengkritik dan melaporkan Dhani terkait pernyataan publiknya. Laporan balik ini menjadi upaya hukum Dhani untuk membela diri dan membersihkan nama baiknya.
Fokus Laporan dan Dasar Hukum
Laporan yang diajukan Ahmad Dhani berfokus pada konten digital yang disebarkan Lita Gading:
- Pelanggaran UU ITE: Laporan tersebut kemungkinan besar merujuk pada Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
- Dugaan Fitnah (KUHP): Selain UU ITE, dugaan fitnah (Pasal 311 KUHP) juga disertakan, yang merujuk pada tindakan menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan dengan maksud tuduhan itu diketahui umum, padahal tuduhan tersebut tidak benar.
Laporan balik ini adalah strategi hukum umum, di mana pihak terlapor merasa bahwa kritik atau tuduhan yang ditujukan kepadanya telah melewati batas dan masuk ke ranah pidana.
Perbedaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Meskipun sering digunakan secara bergantian, dalam hukum pidana (KUHP), Pencemaran Nama Baik dan Fitnah memiliki unsur-unsur pembuktian yang berbeda:
Kriteria | Pencemaran Nama Baik (Pasal 310 KUHP) | Fitnah (Pasal 311 KUHP) |
Definisi | Tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhnya melakukan sesuatu (tidak harus perbuatan pidana). | Tindakan menuduh seseorang telah melakukan suatu perbuatan pidana (atau hal yang dilarang/tidak senonoh), padahal pelaku tuduhan mengetahui bahwa tuduhan tersebut tidak benar (bohong). |
Unsur Kunci | Menyerang kehormatan (fokus pada perasaan korban). | Mengetahui bahwa tuduhan tersebut bohong (fokus pada niat jahat pelaku). |
Sanksi | Ancamannya lebih ringan. | Ancamannya lebih berat karena adanya unsur kebohongan yang disengaja. |
Dalam praktik digital (UU ITE), kedua unsur ini sering dilebur dalam satu delik “pencemaran nama baik dan/atau penghinaan” melalui media elektronik. Laporan balik Dhani akan membuktikan apakah unggahan Lita Gading mengandung unsur pencemaran atau fitnah.