JAKARTA, 22 OKTOBER 2025 – Dalam konteks pembagian warisan, seringkali muncul kebingungan mengenai hak waris anak tiri terhadap harta peninggalan orang tua tirinya. Secara tegas, berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Waris Islam (Faraid), ditegaskan bahwa anak tiri tidak berhak menerima warisan dari harta bawaan ibu tiri (atau ayah tiri).
Penjelasan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang akurat kepada masyarakat, terutama yang terkait dengan sengketa waris dalam keluarga besar.
Dasar Hukum dan Hubungan Nasab
Penolakan hak waris anak tiri didasarkan pada prinsip hubungan nasab (keturunan) dalam Islam:
- Syarat Hubungan Waris: Dalam Islam, pewarisan terjadi karena tiga sebab utama: hubungan darah (nasab), hubungan perkawinan, dan memerdekakan budak (sebab yang terakhir sudah tidak relevan).
- Ketiadaan Nasab: Anak tiri (yaitu anak dari pasangan sebelumnya) tidak memiliki hubungan nasab (darah) dengan orang tua tirinya. Hubungan yang ada hanya sebatas hubungan perkawinan antara ibu/ayah kandungnya dengan orang tua tirinya.
- Harta Bawaan: Harta bawaan adalah harta yang dimiliki oleh pewaris sebelum menikah. Karena anak tiri tidak memiliki nasab dengan pewaris, mereka tidak memiliki hak waris atas harta bawaan maupun harta yang diperoleh pewaris sendiri (harta ghaira ghanimah) selama pernikahan.
Pembagian Harta Bersama (Ghanimah)
Pengecualian atau potensi sengketa sering muncul terkait Harta Bersama (Harta Ghanimah) atau harta gono-gini:
- Jika Ibu kandung dari anak tiri tersebut meninggal, maka anak tiri tersebut akan mewarisi bagian dari harta bersama yang menjadi hak Ibu kandungnya. Namun, hal ini diwariskan dalam kapasitas mereka sebagai anak dari Ibu kandung, bukan sebagai ahli waris dari Ayah tiri (pasangan Ibu).
- Jika Ayah tiri (pewaris) meninggal, anak tiri tetap tidak berhak. Yang berhak hanyalah anak kandung dari Ayah tiri, istri (janda), dan ahli waris nasab lainnya.
Skema Waris dalam Faraid
Secara ringkas, Hukum Faraid hanya mengakui hubungan waris berdasarkan garis lurus dan ikatan perkawinan:
Hubungan | Status Waris | Catatan |
Anak Kandung | Ya, mendapatkan waris (Ashabah atau Ashabul Furudh). | Hubungan darah (nasab) langsung. |
Pasangan (Suami/Istri) | Ya, mendapatkan waris (Ashabul Furudh). | Hubungan perkawinan. |
Anak Tiri | Tidak | Tidak ada hubungan nasab (darah) dengan pewaris. |
Kesimpulan: Secara hukum, anak tiri hanya dapat menerima harta dari orang tua tirinya melalui jalur Hibah (pemberian semasa hidup) atau Wasiat (pemberian setelah meninggal dengan batasan maksimal sepertiga harta). Bukan melalui jalur waris (faraid).