• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Kamis, 23 Oktober 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Kemenkumham Jabar Raih ‘Best Achievement’ Pelaporan LHK Berkat Strategi Gamification

    Kemenkumham Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis untuk Kopi Gayo

    Pemerintah Dorong Percepatan Registrasi Paten Sederhana untuk Inovasi UMKM

    Kemenkumham Jabar Gelar Rapat Harmonisasi 3 Raperda Perlindungan Hukum

    DJKI Gencarkan Kesadaran Kekayaan Intelektual di Daerah, Soroti Raperda Inisiatif Jawa Barat

    MA dan Australia Bahas Pemanfaatan Digital ID untuk Penanganan Perkara HAKI

    Perlindungan Hak Cipta Digital: Sinergi Pemerintah dan Komunitas Kreatif

    Kopi Arabika Manggarai Raih Indikasi Geografis, Perkuat Posisi Global

    Palembang Daftarkan 167 Kekayaan Intelektual Komunal

    Komisi III DPR Bahas Status Qanun Aceh dalam RKUHAP

  • Pencemaran Nama Baik

    Ahmad Dhani Laporkan Balik Lita Gading atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah di Media Sosial

    Lisa Mariana Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Jabar (RK)

    Pakar Hukum Nilai Dampak Digital Forensik Krusial dalam Kasus Ujaran Kebencian

    Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hari Ini

    Lisa Mariana Absen dalam Pemeriksaan Tersangka Hari Ini, Minta Penundaan dengan Alasan Sakit

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Analisis Penilaian Kerugian Subjektif: Hakim Diminta Pertimbangkan Pangkat Korban Penghinaan

    Tuntutan Perdata Ditekankan untuk Pemulihan Nama Baik Korban Penghinaan

    Mediasi Gagal, Sidang Tuntutan Pencemaran Nama Baik Dokter Gigi vs Pasien Dilanjutkan

  • Waris

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

    Anak Angkat Ajukan Gugatan Tuntut Hak Waris Setara Anak Kandung

    Sengketa Waris Rp 10 Miliar, Adik Kandung Cabut Hak Waris Kakak dengan Dalih Pengabaian

    Perlindungan Legitime Portie: Pakar Hukum Soroti Batasan Wasiat Demi Hak Mutlak Ahli Waris

    Memahami Hukum Waris: Yurisprudensi ‘Diamnya Ahli Waris’ Sahkan Pembagian Harta

    Sengketa Waris Non-Muslim di Bali: Anak Angkat Minta Penetapan Ahli Waris di PN Denpasar

    Pengadilan Agama Manna Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Lokasi Sengketa Waris

    Ketentuan dan Penetapan Hak Waris Bagi Ahli Waris yang Hilang (Mafqud)

    Digitalisasi Layanan Publik: Santunan Kematian Rp4 Juta Kemantren Tegalrejo Kini Ditransfer Langsung

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Kemenkumham Jabar Raih ‘Best Achievement’ Pelaporan LHK Berkat Strategi Gamification

    Kemenkumham Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis untuk Kopi Gayo

    Pemerintah Dorong Percepatan Registrasi Paten Sederhana untuk Inovasi UMKM

    Kemenkumham Jabar Gelar Rapat Harmonisasi 3 Raperda Perlindungan Hukum

    DJKI Gencarkan Kesadaran Kekayaan Intelektual di Daerah, Soroti Raperda Inisiatif Jawa Barat

    MA dan Australia Bahas Pemanfaatan Digital ID untuk Penanganan Perkara HAKI

    Perlindungan Hak Cipta Digital: Sinergi Pemerintah dan Komunitas Kreatif

    Kopi Arabika Manggarai Raih Indikasi Geografis, Perkuat Posisi Global

    Palembang Daftarkan 167 Kekayaan Intelektual Komunal

    Komisi III DPR Bahas Status Qanun Aceh dalam RKUHAP

  • Pencemaran Nama Baik

    Ahmad Dhani Laporkan Balik Lita Gading atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah di Media Sosial

    Lisa Mariana Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Jabar (RK)

    Pakar Hukum Nilai Dampak Digital Forensik Krusial dalam Kasus Ujaran Kebencian

    Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hari Ini

    Lisa Mariana Absen dalam Pemeriksaan Tersangka Hari Ini, Minta Penundaan dengan Alasan Sakit

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Analisis Penilaian Kerugian Subjektif: Hakim Diminta Pertimbangkan Pangkat Korban Penghinaan

    Tuntutan Perdata Ditekankan untuk Pemulihan Nama Baik Korban Penghinaan

    Mediasi Gagal, Sidang Tuntutan Pencemaran Nama Baik Dokter Gigi vs Pasien Dilanjutkan

  • Waris

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

    Anak Angkat Ajukan Gugatan Tuntut Hak Waris Setara Anak Kandung

    Sengketa Waris Rp 10 Miliar, Adik Kandung Cabut Hak Waris Kakak dengan Dalih Pengabaian

    Perlindungan Legitime Portie: Pakar Hukum Soroti Batasan Wasiat Demi Hak Mutlak Ahli Waris

    Memahami Hukum Waris: Yurisprudensi ‘Diamnya Ahli Waris’ Sahkan Pembagian Harta

    Sengketa Waris Non-Muslim di Bali: Anak Angkat Minta Penetapan Ahli Waris di PN Denpasar

    Pengadilan Agama Manna Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Lokasi Sengketa Waris

    Ketentuan dan Penetapan Hak Waris Bagi Ahli Waris yang Hilang (Mafqud)

    Digitalisasi Layanan Publik: Santunan Kematian Rp4 Juta Kemantren Tegalrejo Kini Ditransfer Langsung

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

Eks Menlu Yordania: Negara Teluk Tolak Bangun Gaza Tanpa Pengakuan Negara Palestina

by halo
22 Oktober 2025
in Internasional
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

AMMAN, 22 OKTOBER 2025 – Isu pembangunan kembali Jalur Gaza pasca-konflik kembali menjadi sorotan tajam di dunia internasional. Mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Yordania mengeluarkan pernyataan penting yang mengungkapkan posisi kolektif negara-negara Teluk. Menurutnya, negara-negara kaya di Teluk telah menolak terlibat dalam upaya rekonstruksi Gaza kecuali ada komitmen internasional yang jelas mengenai pengakuan Negara Palestina.

Pernyataan ini menempatkan upaya pembangunan kembali Gaza sebagai alat tawar-menawar politik yang kuat untuk menekan komunitas internasional, khususnya Israel dan sekutunya, agar mencapai solusi permanen atas konflik Israel-Palestina.

BeritaTerkait

Korea Utara Luncurkan Rudal Balistik Jelang KTT APEC, Panaskan Suasana Kawasan

Selain Hari Santri, 22 Oktober Juga Diperingati sebagai Hari Kesadaran Gagap Internasional

Konflik Internal Memanas: Netanyahu Pecat Kepala Keamanan Nasional Israel, Tzachi Hanegbi

 

Posisi Negara-Negara Teluk

 

Inti dari pernyataan Eks Menlu Yordania tersebut adalah bahwa negara-negara Teluk tidak lagi bersedia membiayai rekonstruksi yang berulang-ulang tanpa jaminan politik masa depan bagi rakyat Palestina:

  1. Syarat Utama: Negara-negara Teluk mensyaratkan adanya pengakuan resmi dan penuh terhadap Negara Palestina yang berdaulat, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
  2. Menghindari Siklus Konflik: Bantuan finansial akan ditahan untuk mencegah situasi di mana Gaza dibangun kembali, hanya untuk dihancurkan lagi dalam konflik berikutnya. Mereka menuntut solusi politik yang mengatasi akar permasalahan.
  3. Keterkaitan Politik dan Ekonomi: Dana rekonstruksi yang besar dari negara-negara Teluk dijadikan tuas untuk memaksa negosiasi politik yang serius menuju solusi dua negara (two-state solution).

Pernyataan ini menunjukkan kesamaan pandangan di antara negara-negara Arab bahwa rekonstruksi harus sejalan dengan tujuan politik yang lebih besar, yaitu kemerdekaan Palestina.


 

Solusi Dua Negara (Two-State Solution)

 

Apa yang dimaksud dengan Solusi Dua Negara (Two-State Solution) dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan mengapa negara-negara Teluk menjadikannya syarat utama?

  • Definisi: Solusi Dua Negara adalah proposal penyelesaian konflik yang paling umum diakui secara internasional. Intinya, solusi ini mengusulkan pembentukan dua negara independen yang hidup berdampingan secara damai: Negara Israel dan Negara Palestina.
  • Wilayah Palestina: Negara Palestina yang diusulkan umumnya mencakup wilayah Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur.
  • Mengapa Menjadi Syarat? Negara-negara Teluk dan komunitas internasional melihat solusi dua negara sebagai satu-satunya cara realistis untuk mencapai perdamaian jangka panjang. Dengan menjadikan pengakuan Palestina sebagai syarat rekonstruksi, mereka berusaha memastikan bahwa pembangunan Gaza tidak hanya bersifat sementara, melainkan bagian dari sebuah visi politik yang lebih besar menuju akhir dari pendudukan dan konflik.

Pembangunan Gaza tanpa kerangka politik yang jelas dianggap hanya akan melanggengkan status quo konflik.

Previous Post

Kemenkumham Jabar Raih ‘Best Achievement’ Pelaporan LHK Berkat Strategi Gamification

Next Post

Pegawai PMD Buleleng Diingatkan, Nilai BerAKHLAK Harus Dipahami, Bukan Sekadar Hafal

Next Post

Pegawai PMD Buleleng Diingatkan, Nilai BerAKHLAK Harus Dipahami, Bukan Sekadar Hafal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Hakim Tekankan Itikad Baik dalam Putusan Sengketa Merek

1 bulan ago

Lagi, Trump Kritik Biden soal Beri Grasi ke Keluarganya

9 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In