JAKARTA, 22 OKTOBER 2025 – Dalam berbagai forum diskusi keagamaan dan hukum, penegasan kembali disampaikan mengenai pentingnya menjadikan Hukum Waris Islam atau yang dikenal sebagai Ilmu Faraid sebagai solusi utama dan panduan pasti dalam penentuan pembagian harta warisan bagi ahli waris yang beragama Islam.
Penerapan Faraid dianggap sebagai jalan keluar terbaik untuk menghindari perselisihan dan memastikan pembagian warisan dilakukan secara adil sesuai dengan ketentuan syariat, sehingga memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi keluarga almarhum.
Prinsip Utama Hukum Faraid
Faraid adalah seperangkat aturan yang sangat detail dan terstruktur dalam Islam mengenai siapa yang berhak mewarisi, seberapa besar porsi yang didapatkan, dan syarat-syaratnya:
- Kepastian Bagian (Ashabul Furudh): Hukum Faraid telah menentukan bagian-bagian pasti (seperti 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, atau 1/6) untuk ahli waris tertentu (misalnya suami, istri, anak perempuan, ibu, ayah).
- Sisa (Ashabah): Sisa harta setelah dibagikan kepada Ashabul Furudh diberikan kepada ahli waris Ashabah (umumnya anak laki-laki atau kerabat laki-laki). Anak laki-laki dan anak perempuan biasanya mendapatkan bagian dengan perbandingan 2:1.
- Berdasarkan Hubungan: Hak waris ditentukan oleh tiga sebab utama: nasab (keturunan), perkawinan (suami/istri), dan hubungan wala’ (memerdekakan budak, yang kini tidak relevan).
Penerapan Faraid yang benar dapat mencegah konflik yang berkepanjangan di antara ahli waris, karena aturan pembagiannya bersifat nass (teks suci) dan tidak bisa diubah berdasarkan kesepakatan pribadi, kecuali melalui jalur hibah atau wasiat yang tunduk pada batasan syariat.
Tiga Pilar Syarat Waris
Untuk menentukan apakah seseorang berhak mendapatkan warisan berdasarkan Ilmu Faraid, harus dipastikan terpenuhinya tiga pilar utama berikut:
Pilar | Keterangan | Relevansi |
Pewaris Meninggal | Harus ada kepastian bahwa orang yang hartanya diwariskan telah meninggal dunia secara hakiki atau putusan pengadilan. | Harta hanya bisa diwariskan setelah kematian. |
Harta Warisan Ada | Harus ada harta bersih (Tirkah) yang ditinggalkan pewaris, setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3). | Harta yang diwariskan adalah sisa bersih dari seluruh kewajiban almarhum. |
Ahli Waris Hidup | Harus ada kepastian bahwa calon ahli waris masih hidup pada saat pewaris meninggal. | Ahli waris yang meninggal lebih dulu atau bersamaan (kecuali tidak diketahui urutan kematiannya) tidak berhak mewarisi. |
Jika ketiga pilar ini terpenuhi, maka proses pembagian warisan wajib dilakukan dengan merujuk pada ketentuan Faraid.