BANDUNG, 22 OKTOBER 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang integritas dan kepatuhan. Kemenkumham Jabar berhasil meraih penghargaan ‘Best Achievement’ untuk kategori pelaporan Laporan Harta Kekayaan (LHK).
Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas keberhasilan Kemenkumham Jabar mencapai tingkat kepatuhan pelaporan LHK yang hampir sempurna di kalangan pegawai dan pejabatnya. Kunci sukses di balik capaian ini adalah penerapan strategi inovatif berupa Gamification dalam proses pelaporan.
Strategi Inovatif: Gamification LHK
Kemenkumham Jabar menjadi percontohan nasional karena berhasil mengubah proses pelaporan LHK yang sering dianggap rumit dan membosankan menjadi lebih menarik dan kompetitif melalui pendekatan gamification:
- Penerapan Game: Proses pelaporan LHK didesain mirip permainan dengan memberikan poin, lencana (badges), atau peringkat kepada unit kerja atau individu yang menyelesaikan pelaporan lebih cepat dan akurat.
- Kompetisi Positif: Strategi ini menciptakan kompetisi positif di antara pegawai dan unit-unit kerja untuk menjadi yang pertama dan yang paling patuh dalam menyerahkan LHK.
- Peningkatan Kepatuhan: Hasilnya, tingkat kepatuhan pelaporan LHK di Kemenkumham Jabar dilaporkan mencapai angka tertinggi, jauh melampaui rata-rata nasional.
Penghargaan ini menegaskan komitmen Kemenkumham Jabar dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan transparan, selaras dengan program reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Perbedaan LHKPN dan LHK (Umum)
Dalam konteks pelaporan harta kekayaan oleh ASN, terdapat dua istilah yang sering digunakan. Apa perbedaan antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan (LHK) yang lebih umum?
Kriteria | LHKPN (Penyelenggara Negara) | LHK (Laporan Harta Kekayaan Umum) |
Wajib Lapor | Penyelenggara Negara (PN), seperti Menteri, Dirjen, Gubernur, Anggota DPR/DPRD, Hakim, Jaksa, dan Pejabat Eselon I/II tertentu. | Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai non-PN (di luar daftar wajib lapor LHKPN). |
Lembaga Penerima | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). | Instansi Internal (biasanya melalui Inspektorat Jenderal) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN). |
Dasar Hukum | UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. | Regulasi internal kementerian/lembaga dan peraturan kepegawaian. |
Tujuan | Kontrol publik dan pencegahan KKN terhadap pejabat yang memegang kekuasaan tinggi. | Kontrol internal terhadap integritas dan kepatuhan seluruh pegawai ASN. |
Kemenkumham Jabar sukses dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan LHK secara umum di seluruh jajarannya, bukan hanya LHKPN.