BANDUNG, 22 OKTOBER 2025 – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terus berlanjut. Hari ini, penyidik Polda Jawa Barat memanggil dan memeriksa saudari Lisa Mariana dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana terkait dengan dugaan unggahan atau pernyataan yang dinilai merugikan nama baik dan kehormatan RK melalui media sosial atau platform digital lainnya. Pemeriksaan ini menjadi langkah krusial untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Detail Pemeriksaan
- Status Tersangka: Lisa Mariana diperiksa berdasarkan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
- Materi Pemeriksaan: Penyidik fokus pada bukti digital, seperti tangkapan layar (screenshot) unggahan, rekaman pernyataan, dan konteks penyebarannya. Penyidik juga mendalami motif dan unsur kesengajaan dalam tindakan pencemaran nama baik tersebut.
- Laporan RK: Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh pihak Ridwan Kamil, yang merasa dirugikan secara moral dan reputasi akibat pernyataan atau unggahan yang viral.
Proses hukum ini menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya berhati-hati dalam menyampaikan pendapat atau informasi di ruang digital, mengingat adanya ancaman pidana dari UU ITE.
Dasar Hukum Pidana Pencemaran Nama Baik di Indonesia
Perkara pencemaran nama baik seringkali merujuk pada dua regulasi utama di Indonesia. Apa perbedaan dasar antara pengaturan Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan UU ITE?
Kriteria | KUHP (Pencemaran Nama Baik) | UU ITE (Pencemaran Nama Baik Digital) |
Media Pelanggaran | Dilakukan secara lisan, tulisan, atau gambar di media konvensional atau fisik (Pasal 310 & 311). | Dilakukan melalui media elektronik atau internet (Pasal 27 Ayat 3). |
Fokus Delik | Menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. | Menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui platform digital. |
Sifat Delik | Delik Aduan Absolut (hanya bisa diproses jika korban melapor). | Delik Aduan, namun implementasinya sering menuai kontroversi dan kritik. |
Dalam kasus Lisa Mariana, polisi kemungkinan menggunakan UU ITE karena dugaan pencemaran dilakukan melalui media elektronik.