JAKARTA, 22 OKTOBER 2025 – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan Kasasi dalam sebuah perkara perdata penting yang menggabungkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Wanprestasi. Dengan dikabulkannya kasasi, putusan akhir Mahkamah Agung kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebagai tindak lanjut, salinan putusan lengkap tersebut telah diunggah di Direktori Putusan MA. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen MA terhadap transparansi dan pembentukan yurisprudensi, memungkinkan masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum untuk mengakses dan mengkaji dasar-dasar pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.
Implikasi Putusan di Direktori
- Kepastian Hukum: Putusan Kasasi MA mengakhiri sengketa yang telah berlangsung melalui tiga tingkat peradilan (PN, PT, MA), memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
- Yurisprudensi: Pengunggahan putusan ini penting karena kasus yang menggabungkan Wanprestasi dan PMH seringkali rumit. Putusan MA akan menjadi yurisprudensi (pedoman) bagi hakim di tingkat bawah dalam memutus perkara serupa di masa depan.
- Transparansi: Direktori Putusan MA adalah platform publik yang mendukung transparansi peradilan, memastikan bahwa putusan, terutama yang penting dan kontroversial, dapat diakses dan diawasi publik.
Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Wanprestasi
Dalam Hukum Perdata Indonesia, gugatan seringkali mencakup keduanya, meskipun memiliki dasar hukum dan pembuktian yang berbeda. Apa perbedaan mendasar antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?
Kriteria | Wanprestasi (Cidera Janji) | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) |
Dasar Hukum | Perjanjian atau Kontrak yang telah disepakati oleh para pihak (Pasal 1238 BW). | Undang-Undang atau kepatutan sosial (Pasal 1365 BW). |
Hubungan Hukum | Hubungan hukum kontraktual (sudah ada ikatan perjanjian sebelumnya). | Hubungan hukum non-kontraktual (tidak ada ikatan perjanjian sebelumnya). |
Unsur Inti | Tidak dilaksanakannya kewajiban yang sudah diperjanjikan (misal: gagal bayar, terlambat serah terima barang). | Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, kewajiban hukum si pelaku, kepatutan, atau kehati-hatian, yang menimbulkan kerugian. |
Tuntutan Utama | Ganti rugi karena tidak terpenuhinya isi perjanjian. | Ganti rugi karena adanya kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku. |
Kasus yang diputus MA ini menarik karena penggugat mungkin menuntut kerugian yang timbul dari pelanggaran perjanjian (Wanprestasi) sekaligus dari tindakan lain yang melanggar hukum di luar perjanjian tersebut (PMH).