JAKARTA, 22 OKTOBER 2025 – Sebuah kasus hukum yang cukup pelik dan jarang terjadi kembali mencuat di lingkungan kepolisian, di mana seorang mantan suami melaporkan suami baru dari mantan istrinya ke pihak berwajib. Laporan ini diajukan meskipun Akta Cerai yang menandakan putusnya perkawinan secara sah telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama (PA).
Laporan ini menunjukkan bahwa meskipun ikatan perkawinan secara formal telah berakhir, potensi konflik hukum, khususnya terkait dengan masa tunggu (iddah) dan dugaan tindak pidana, masih bisa terjadi.
Dugaan Tindak Pidana dan Kejanggalan
Pihak mantan suami melaporkan suami baru mantan istrinya atas dugaan tindak pidana (yang paling sering terjadi dalam kasus serupa):
- Dugaan Perzinaan (Pasal 284 KUHP): Laporan ini diajukan jika mantan suami menduga adanya hubungan terlarang antara mantan istri dan suami barunya sebelum putusan cerai berkekuatan hukum tetap (inkracht), atau selama proses perceraian.
- Pelanggaran Masa Tunggu (Iddah): Laporan bisa juga terkait dengan dugaan mantan istri menikah lagi sebelum masa tunggu (iddah) pasca-cerai selesai, yang mana dapat menimbulkan persoalan hukum, meskipun bukan delik murni.
- Dugaan Pemalsuan Dokumen: Kemungkinan lain adalah laporan terkait dugaan adanya pemalsuan data atau dokumen dalam proses pernikahan kedua.
Penerbitan Akta Cerai memang mengakhiri perkawinan secara sah, tetapi hukum Islam (yang menjadi rujukan PA) dan KUHP memiliki ketentuan yang mengatur perilaku dan hubungan seksual yang dapat menjadi delik pidana jika terjadi sebelum atau selama proses tertentu.
Pentingnya Masa Tunggu (Iddah) dalam Perceraian Muslim
Dalam Hukum Islam (yang digunakan oleh Pengadilan Agama), terdapat konsep Masa Tunggu (Iddah) setelah putusnya perkawinan. Mengapa masa iddah sangat penting, dan apa konsekuensinya jika dilanggar?
Kriteria | Masa Tunggu (Iddah) | Konsekuensi Pelanggaran |
Definisi | Jangka waktu tunggu yang wajib dijalani oleh seorang istri setelah putus perkawinan (cerai atau meninggal). | Jika istri menikah lagi sebelum iddah selesai, pernikahan kedua tersebut tidak sah secara hukum Islam dan dapat dianggap batal oleh Pengadilan Agama. |
Tujuan Utama | 1. Memastikan Kekosongan Rahim: Untuk memastikan tidak adanya kehamilan dari suami sebelumnya, sehingga nasab anak yang akan lahir terjamin. 2. Memberi Kesempatan Rujuk: Terutama jika cerai raj’i (bisa dirujuk tanpa nikah baru). | Pelanggaran iddah dapat memicu sengketa waris dan nasab di masa depan, bahkan dapat menjadi dasar tuntutan hukum dari mantan suami. |
Durasi Umum | Sekitar tiga kali masa suci atau tiga bulan jika tidak haid. Jika cerai karena suami meninggal, iddah adalah 4 bulan 10 hari. | Dalam konteks pidana (Pasal 279 KUHP), menikah lagi padahal ikatan perkawinan sebelumnya belum berakhir juga dapat dijerat, meskipun status cerai sudah terbit. |
Meskipun Akta Cerai telah terbit, pernikahan kembali yang dilakukan mantan istri sebelum masa iddah berakhir bisa menjadi dasar keberatan hukum dari mantan suami, terutama jika dikaitkan dengan dugaan adanya perzinaan.