PADANG, 22 OKTOBER 2025 – Proses persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Padang kembali dilanjutkan hari ini dengan agenda krusial, yakni pembuktian bukti surat. Sidang ini melibatkan pihak Penggugat yang mengajukan gugatan terhadap Tergugat dalam sengketa yang belum diketahui detailnya (umumnya terkait lahan, utang piutang, atau wanprestasi).
Tahap pembuktian bukti surat ini merupakan salah satu tahap terpenting dalam hukum acara perdata, di mana kedua belah pihak berkesempatan untuk menyajikan dokumen-dokumen yang mendukung dalil-dalil gugatan maupun bantahan mereka.
Agenda dan Mekanisme Pembuktian
- Penyerahan Bukti Surat: Dalam sidang hari ini, pihak Penggugat dan/atau Tergugat secara bergantian menyerahkan dokumen-dokumen tertulis (seperti akta, sertifikat, perjanjian, surat tagihan, dll.) kepada Majelis Hakim.
- Pencocokan Bukti: Bukti-bukti surat yang diserahkan akan dicocokkan dengan daftar bukti yang sebelumnya telah diajukan.
- Verifikasi: Hakim dan pihak lawan akan memeriksa keabsahan formal dan materiil dari setiap bukti surat yang diajukan. Bukti surat ini nantinya akan menjadi dasar utama bagi Majelis Hakim dalam mengambil putusan.
- Tindak Lanjut: Setelah tahap pembuktian surat selesai, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, yang merupakan tahap pembuktian lisan.
Proses yang berlangsung di PN Padang ini memastikan bahwa sengketa perdata diselesaikan berdasarkan fakta-fakta yang tertera pada dokumen yang sah.
Kekuatan Pembuktian Bukti Surat
Dalam hukum acara perdata di Indonesia, bukti surat memiliki hierarki dan kekuatan pembuktian yang berbeda. Apa perbedaan mendasar antara “Akta Otentik” dan “Akta di Bawah Tangan” dalam hal kekuatan pembuktian?
Kriteria | Akta Otentik | Akta di Bawah Tangan |
Definisi | Akta yang dibuat dan ditandatangani oleh atau di hadapan Pejabat Umum yang berwenang (misalnya Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT). | Akta yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak sendiri tanpa melibatkan Pejabat Umum. |
Contoh | Akta Jual Beli Tanah (PPAT), Akta Pendirian Perusahaan (Notaris), Putusan Pengadilan. | Surat perjanjian utang piutang antar individu, Surat Pernyataan Bersama, Kuitansi biasa. |
Kekuatan Pembuktian | Memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat (mengikat para pihak dan hakim). Kebenarannya dianggap mutlak, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. | Hanya memiliki kekuatan pembuktian bebas (hanya mengikat pihak yang menandatanganinya) dan harus didukung oleh bukti lain (seperti saksi atau pengakuan) agar dapat dipercaya hakim. |
Dalam sidang di PN Padang, Hakim akan sangat mengutamakan bukti-bukti yang berbentuk Akta Otentik.