• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Kamis, 23 Oktober 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Kemenkumham Jabar Raih ‘Best Achievement’ Pelaporan LHK Berkat Strategi Gamification

    Kemenkumham Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis untuk Kopi Gayo

    Pemerintah Dorong Percepatan Registrasi Paten Sederhana untuk Inovasi UMKM

    Kemenkumham Jabar Gelar Rapat Harmonisasi 3 Raperda Perlindungan Hukum

    DJKI Gencarkan Kesadaran Kekayaan Intelektual di Daerah, Soroti Raperda Inisiatif Jawa Barat

    MA dan Australia Bahas Pemanfaatan Digital ID untuk Penanganan Perkara HAKI

    Perlindungan Hak Cipta Digital: Sinergi Pemerintah dan Komunitas Kreatif

    Kopi Arabika Manggarai Raih Indikasi Geografis, Perkuat Posisi Global

    Palembang Daftarkan 167 Kekayaan Intelektual Komunal

    Komisi III DPR Bahas Status Qanun Aceh dalam RKUHAP

  • Pencemaran Nama Baik

    Ahmad Dhani Laporkan Balik Lita Gading atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah di Media Sosial

    Lisa Mariana Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Jabar (RK)

    Pakar Hukum Nilai Dampak Digital Forensik Krusial dalam Kasus Ujaran Kebencian

    Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hari Ini

    Lisa Mariana Absen dalam Pemeriksaan Tersangka Hari Ini, Minta Penundaan dengan Alasan Sakit

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Analisis Penilaian Kerugian Subjektif: Hakim Diminta Pertimbangkan Pangkat Korban Penghinaan

    Tuntutan Perdata Ditekankan untuk Pemulihan Nama Baik Korban Penghinaan

    Mediasi Gagal, Sidang Tuntutan Pencemaran Nama Baik Dokter Gigi vs Pasien Dilanjutkan

  • Waris

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

    Anak Angkat Ajukan Gugatan Tuntut Hak Waris Setara Anak Kandung

    Sengketa Waris Rp 10 Miliar, Adik Kandung Cabut Hak Waris Kakak dengan Dalih Pengabaian

    Perlindungan Legitime Portie: Pakar Hukum Soroti Batasan Wasiat Demi Hak Mutlak Ahli Waris

    Memahami Hukum Waris: Yurisprudensi ‘Diamnya Ahli Waris’ Sahkan Pembagian Harta

    Sengketa Waris Non-Muslim di Bali: Anak Angkat Minta Penetapan Ahli Waris di PN Denpasar

    Pengadilan Agama Manna Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Lokasi Sengketa Waris

    Ketentuan dan Penetapan Hak Waris Bagi Ahli Waris yang Hilang (Mafqud)

    Digitalisasi Layanan Publik: Santunan Kematian Rp4 Juta Kemantren Tegalrejo Kini Ditransfer Langsung

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Kemenkumham Jabar Raih ‘Best Achievement’ Pelaporan LHK Berkat Strategi Gamification

    Kemenkumham Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis untuk Kopi Gayo

    Pemerintah Dorong Percepatan Registrasi Paten Sederhana untuk Inovasi UMKM

    Kemenkumham Jabar Gelar Rapat Harmonisasi 3 Raperda Perlindungan Hukum

    DJKI Gencarkan Kesadaran Kekayaan Intelektual di Daerah, Soroti Raperda Inisiatif Jawa Barat

    MA dan Australia Bahas Pemanfaatan Digital ID untuk Penanganan Perkara HAKI

    Perlindungan Hak Cipta Digital: Sinergi Pemerintah dan Komunitas Kreatif

    Kopi Arabika Manggarai Raih Indikasi Geografis, Perkuat Posisi Global

    Palembang Daftarkan 167 Kekayaan Intelektual Komunal

    Komisi III DPR Bahas Status Qanun Aceh dalam RKUHAP

  • Pencemaran Nama Baik

    Ahmad Dhani Laporkan Balik Lita Gading atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah di Media Sosial

    Lisa Mariana Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Jabar (RK)

    Pakar Hukum Nilai Dampak Digital Forensik Krusial dalam Kasus Ujaran Kebencian

    Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hari Ini

    Lisa Mariana Absen dalam Pemeriksaan Tersangka Hari Ini, Minta Penundaan dengan Alasan Sakit

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Analisis Penilaian Kerugian Subjektif: Hakim Diminta Pertimbangkan Pangkat Korban Penghinaan

    Tuntutan Perdata Ditekankan untuk Pemulihan Nama Baik Korban Penghinaan

    Mediasi Gagal, Sidang Tuntutan Pencemaran Nama Baik Dokter Gigi vs Pasien Dilanjutkan

  • Waris

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

    Anak Angkat Ajukan Gugatan Tuntut Hak Waris Setara Anak Kandung

    Sengketa Waris Rp 10 Miliar, Adik Kandung Cabut Hak Waris Kakak dengan Dalih Pengabaian

    Perlindungan Legitime Portie: Pakar Hukum Soroti Batasan Wasiat Demi Hak Mutlak Ahli Waris

    Memahami Hukum Waris: Yurisprudensi ‘Diamnya Ahli Waris’ Sahkan Pembagian Harta

    Sengketa Waris Non-Muslim di Bali: Anak Angkat Minta Penetapan Ahli Waris di PN Denpasar

    Pengadilan Agama Manna Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Lokasi Sengketa Waris

    Ketentuan dan Penetapan Hak Waris Bagi Ahli Waris yang Hilang (Mafqud)

    Digitalisasi Layanan Publik: Santunan Kematian Rp4 Juta Kemantren Tegalrejo Kini Ditransfer Langsung

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perdata

PN Padang Lanjutkan Sidang Perkara Pembuktian Bukti Surat antara Penggugat dan Tergugat

by halo
22 Oktober 2025
in Perdata
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

PADANG, 22 OKTOBER 2025 – Proses persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Padang kembali dilanjutkan hari ini dengan agenda krusial, yakni pembuktian bukti surat. Sidang ini melibatkan pihak Penggugat yang mengajukan gugatan terhadap Tergugat dalam sengketa yang belum diketahui detailnya (umumnya terkait lahan, utang piutang, atau wanprestasi).

Tahap pembuktian bukti surat ini merupakan salah satu tahap terpenting dalam hukum acara perdata, di mana kedua belah pihak berkesempatan untuk menyajikan dokumen-dokumen yang mendukung dalil-dalil gugatan maupun bantahan mereka.

BeritaTerkait

MA Kabulkan Kasasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, Putusan Diunggah di Direktori

Sengketa Perdata: PN Jaksel Tolak Eksepsi Tergugat dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Sidang Gugatan Perdata Pembatalan Sertifikat Tanah Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi

 

Agenda dan Mekanisme Pembuktian

 

  1. Penyerahan Bukti Surat: Dalam sidang hari ini, pihak Penggugat dan/atau Tergugat secara bergantian menyerahkan dokumen-dokumen tertulis (seperti akta, sertifikat, perjanjian, surat tagihan, dll.) kepada Majelis Hakim.
  2. Pencocokan Bukti: Bukti-bukti surat yang diserahkan akan dicocokkan dengan daftar bukti yang sebelumnya telah diajukan.
  3. Verifikasi: Hakim dan pihak lawan akan memeriksa keabsahan formal dan materiil dari setiap bukti surat yang diajukan. Bukti surat ini nantinya akan menjadi dasar utama bagi Majelis Hakim dalam mengambil putusan.
  4. Tindak Lanjut: Setelah tahap pembuktian surat selesai, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, yang merupakan tahap pembuktian lisan.

Proses yang berlangsung di PN Padang ini memastikan bahwa sengketa perdata diselesaikan berdasarkan fakta-fakta yang tertera pada dokumen yang sah.


 

Kekuatan Pembuktian Bukti Surat

 

Dalam hukum acara perdata di Indonesia, bukti surat memiliki hierarki dan kekuatan pembuktian yang berbeda. Apa perbedaan mendasar antara “Akta Otentik” dan “Akta di Bawah Tangan” dalam hal kekuatan pembuktian?

KriteriaAkta OtentikAkta di Bawah Tangan
DefinisiAkta yang dibuat dan ditandatangani oleh atau di hadapan Pejabat Umum yang berwenang (misalnya Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT).Akta yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak sendiri tanpa melibatkan Pejabat Umum.
ContohAkta Jual Beli Tanah (PPAT), Akta Pendirian Perusahaan (Notaris), Putusan Pengadilan.Surat perjanjian utang piutang antar individu, Surat Pernyataan Bersama, Kuitansi biasa.
Kekuatan PembuktianMemiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat (mengikat para pihak dan hakim). Kebenarannya dianggap mutlak, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.Hanya memiliki kekuatan pembuktian bebas (hanya mengikat pihak yang menandatanganinya) dan harus didukung oleh bukti lain (seperti saksi atau pengakuan) agar dapat dipercaya hakim.

Dalam sidang di PN Padang, Hakim akan sangat mengutamakan bukti-bukti yang berbentuk Akta Otentik.

Previous Post

Wakil Wali Kota Pariaman Tegaskan Disiplin dan Integritas ASN adalah Pilar Utama Birokrasi Unggul

Next Post

Realisasi Program KUR Nasional 2025 Capai 76,86%, Pemerintah Kejar Target Rp 300 Triliun Akhir Tahun

Next Post

Realisasi Program KUR Nasional 2025 Capai 76,86%, Pemerintah Kejar Target Rp 300 Triliun Akhir Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Ketua KPK Temukan Adanya Pengurangan Harga MBG, dari Rp 10 Ribu Jadi 8.000

8 bulan ago

Pemerintah Siapkan Rekrutmen ASN 2025: Prioritaskan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Talenta Digital

1 minggu ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In