PEKANBARU, 22 OKTOBER 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp 33 miliar.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah serius penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan BUMD, yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
Detail dan Modus Korupsi
Kasus ini berpusat pada pengelolaan keuangan dan investasi di BUMD yang bergerak di sektor (sebutkan sektor BUMD jika ada, misal: perkebunan atau migas):
- Jumlah Kerugian: Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi kedua eks Dirut ini mencapai Rp 33.000.000.000.
- Modus Operandi: Dugaan korupsi melibatkan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi anggaran dalam proyek atau investasi yang dilakukan BUMD. Modusnya antara lain:
- Penyalahgunaan Dana Investasi: Menggunakan dana investasi BUMD untuk kepentingan pribadi atau pihak lain tanpa prosedur yang benar.
- Mark-up Harga: Penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa terkait proyek BUMD.
- Peran Tersangka: Kedua eks Dirut diduga kuat memiliki peran sentral dalam menyetujui, mengarahkan, dan menerima aliran dana hasil korupsi tersebut.
Proses Hukum dan Implikasi
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Polda Riau berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, dan melakukan upaya pengembalian kerugian negara (asset recovery) dari aset-aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi.
Perbedaan BUMD dan BUMN
Dalam konteks ekonomi dan hukum Indonesia, apa perbedaan mendasar antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama dalam hal kepemilikan modal dan tujuan utama pendiriannya?
Kriteria | BUMD | BUMN |
Kepemilikan Modal | Seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). | Seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat. |
Dasar Hukum Utama | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan daerah terkait. | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. |
Tujuan Utama | Memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah dan menyediakan layanan publik di daerah. | Memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional dan menyediakan layanan publik secara nasional. |
Kasus korupsi di BUMD Riau ini menunjukkan bahwa pengawasan internal dan eksternal terhadap BUMD perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan aset daerah.