JAKARTA, 22 OKTOBER 2025 – Proses persidangan gugatan cerai beauty vlogger dan selebriti internet ternama, Tasya Farasya, terhadap suaminya kembali dilanjutkan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah yang paling ditunggu, yaitu pemeriksaan saksi dari pihak penggugat (Tasya Farasya).
Kehadiran sosok penting dalam sidang ini adalah ibu kandung Tasya, Hj. Alawiyah Alatas, atau yang akrab disapa Mama Ala. Kehadiran Mama Ala sebagai saksi memperkuat dugaan adanya konflik mendalam yang melatarbelakangi keretakan rumah tangga Tasya.
Peran Mama Ala Sebagai Saksi
Dalam hukum acara perdata di Pengadilan Agama, saksi memiliki peran vital, terutama dalam perkara perceraian:
- Pembuktian Dalil: Mama Ala hadir untuk memberikan keterangan di bawah sumpah yang mendukung dalil-dalil gugatan cerai yang diajukan oleh Tasya Farasya.
- Saksi Kunci: Sebagai orang terdekat yang tinggal satu rumah atau sering berinteraksi dengan pasangan tersebut, Mama Ala dianggap sebagai saksi kunci yang mengetahui secara langsung peristiwa atau kondisi yang menjadi alasan perceraian, seperti pertengkaran, perselisihan terus-menerus, atau ketidakharmonisan yang tak mungkin lagi dipertahankan.
- Verifikasi Fakta: Keterangan saksi bertujuan untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa pernikahan tersebut telah pecah dan tidak ada harapan untuk kembali rukun, yang merupakan syarat utama dikabulkannya gugatan cerai.
Sidang berlangsung tertutup untuk umum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk perkara perceraian, guna menjaga privasi pihak-pihak terkait.
Jenis Saksi dalam Perkara Perceraian di PA
Dalam persidangan perceraian di Pengadilan Agama, ada jenis saksi yang disyaratkan oleh hukum Islam dan Hukum Acara Perdata.
- Saksi a De Charge / Saksi yang Memberatkan (Penggugat): Saksi yang diajukan oleh pihak yang menggugat (istri) untuk membuktikan dalil gugatan cerainya (contohnya, Mama Ala).
- Saksi a De Charge / Saksi yang Meringankan (Tergugat): Saksi yang diajukan oleh pihak yang digugat (suami) untuk membantah dalil gugatan atau membuktikan dalil bantahan.
- Saksi Familiar (Saksi Keluarga): Dalam perkara perceraian, hukum acara mensyaratkan saksi yang diajukan sebaiknya adalah saksi keluarga yang memiliki hubungan darah atau semenda, atau orang yang benar-benar dekat dan mengetahui secara pasti kondisi rumah tangga kedua belah pihak. Ini berbeda dengan perkara perdata umum yang seringkali menolak saksi keluarga.
Keterangan dari saksi kunci seperti Mama Ala akan sangat menentukan arah dan putusan akhir Majelis Hakim.