JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait polemik penggunaan pesawat jet pribadi untuk perjalanan dinas yang berujung pada sanksi etik.
Keputusan pemanggilan ini diambil setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, Muhammad Afifuddin, dan empat anggota KPU lainnya. DKPP menilai mereka melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena menggunakan fasilitas mewah tersebut yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Fokus Pertemuan DPR dan KPU
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan bahwa pemanggilan KPU akan segera diagendakan setelah masa sidang dimulai kembali. Pertemuan ini akan berfokus pada:
- Tindak Lanjut Sanksi DKPP: DPR ingin mendalami putusan DKPP yang menyebut Komisioner KPU telah menggunakan jet pribadi sebanyak 59 kali dengan total anggaran yang dilaporkan mencapai sekitar Rp90 miliar.
- Pertanggungjawaban Anggaran: Komisi II akan meminta penjelasan rinci mengenai dasar penggunaan fasilitas jet pribadi, terutama karena DKPP menemukan bahwa penerbangan tersebut banyak dilakukan bukan untuk daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) atau kebutuhan mendesak logistik, melainkan untuk agenda seperti monitoring dan fit and proper test calon anggota KPU di daerah.
- Evaluasi Penggunaan APBN: Anggota DPR menyoroti bahwa penggunaan anggaran yang sangat besar untuk fasilitas mewah ini menunjukkan adanya pemborosan dan melenceng dari prinsip pertanggungjawaban uang negara.
DPR menekankan bahwa meskipun anggaran Pemilu besar, penggunaannya harus dilakukan secara tepat sasaran dan akuntabel. Jika terdapat dugaan penyimpangan anggaran lebih lanjut, hal tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
DKPP Jatuhkan Sanksi Tegas ke Ketua dan Anggota KPU Terkait Jet Pribadi.
Video ini menyajikan ringkasan mengenai sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Komisioner KPU terkait penggunaan jet pribadi, yang menjadi alasan DPR merencanakan pemanggilan.