JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengonfirmasi penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana (LM) terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Pemeriksaan yang semula diagendakan pada Senin (20/10/2025) terpaksa ditunda karena Lisa Mariana mengajukan alasan sakit. Lisa Mariana kini dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Jumat, 24 Oktober 2025, pukul 14.00 WIB.
“Pihak LM menyampaikan akan hadir besok. Kondisinya sudah membaik setelah sebelumnya sakit tifus,” ujar kuasa hukum LM, John Boy Nababan, Kamis (23/10/2025).
Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka setelah tudingannya di media sosial yang menyebut Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anaknya, berinisial CA, terbantahkan oleh hasil tes DNA. Tim kuasa hukum Ridwan Kamil mengapresiasi penetapan tersangka ini dan menegaskan kliennya memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas sebagai upaya menciptakan efek jera.