JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan pelepasan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1, dengan taksiran kerugian negara yang mencapai angka fantastis, diperkirakan hingga Rp300 triliun.
Kasus ini berfokus pada Kerja Sama Operasional (KSO) aset lahan PTPN I, khususnya yang melibatkan pihak swasta, seperti PT Ciputra Land, melalui anak perusahaan PTPN I, yaitu PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Perkembangan Penyidikan dan Penahanan Tersangka
Tim penyidik Kejati Sumut telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan dan menahan sejumlah tersangka. Perkembangan terbaru dalam kasus ini meliputi:
- Penetapan Tersangka: Kejaksaan telah menetapkan dan menahan beberapa tersangka, termasuk mantan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan Direktur dari perusahaan yang terlibat, seperti Direktur PT NDP, dengan inisial IS.
- Pengembalian Aset: Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menerima pengembalian dana sebesar Rp150 miliar dari pihak PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), yang uangnya akan disita dan dititipkan di rekening khusus.
- Fokus Perkara: Dugaan korupsi ini mencakup pelepasan aset lahan PTPN I seluas 8.077 hektare. Modus yang disoroti adalah adanya dugaan KSO fiktif, penghapusbukuan aset secara ilegal, hingga penerbitan sertifikat tanah tanpa dasar hukum yang sah.
Komitmen Pemulihan Kerugian Negara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa proses penyidikan masih dilakukan secara intensif untuk menelusuri seluruh aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Kejaksaan berkomitmen untuk tidak hanya menegakkan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan keuangan negara. Nilai kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah menunjukkan betapa seriusnya kasus ini dalam merugikan aset negara.
Penyidik menghimbau kepada masyarakat, khususnya para konsumen perumahan yang telah beritikad baik, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, mengingat proses hukum atas aset yang sedang berperkara masih terus berjalan.