BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) terus menunjukkan komitmen aktifnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Terbaru, Kemenkumham Kalsel mengedukasi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor perikanan dan hasil laut mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya Merek dan Hak Cipta.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di berbagai daerah di Kalsel ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha bahwa merek dan inovasi produk mereka merupakan aset berharga yang wajib dilindungi secara hukum.
Merek Sebagai Pelindung Daya Saing
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel menegaskan bahwa perlindungan merek menjadi langkah strategis bagi UMKM perikanan. Produk olahan hasil laut Kalsel yang unik dan khas seringkali rentan ditiru oleh pihak lain.
- Fungsi Perlindungan: Dengan mendaftarkan merek, pelaku UMKM mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, mencegah peniruan (plagiat), dan mempermudah ekspansi usaha ke pasar yang lebih luas, termasuk bermitra dengan ritel modern.
- Biaya Khusus UMKM: Kemenkumham Kalsel juga aktif menyosialisasikan adanya keringanan biaya pendaftaran merek bagi UMKM yang telah terdaftar resmi di dinas terkait.
Kolaborasi Jemput Bola Layanan
Program edukasi ini merupakan bagian dari inisiatif “jemput bola” Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk mendekatkan layanan HKI kepada masyarakat dan komunitas usaha. Selain Merek, para pelaku usaha juga diedukasi tentang Hak Cipta, terutama bagi mereka yang bergerak dalam pembuatan konten promosi, desain kemasan, dan produk-produk kreatif terkait perikanan.
Kemenkumham Kalsel berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan asosiasi UMKM untuk memastikan semakin banyak inovasi lokal, terutama di sektor perikanan yang menjadi komoditas unggulan Kalsel, yang memperoleh payung hukum dan dapat bersaing secara sehat di pasar nasional maupun internasional.