JAKARTA, 24 Oktober 2025 – Hukum warisan dalam Islam, atau yang dikenal sebagai faraidh, merupakan salah satu cabang ilmu fikih yang memiliki kekhususan tinggi. Dalam ajaran Islam, ketentuan mengenai pembagian harta warisan ditegaskan sebagai ketetapan langsung dari Allah SWT dan bersifat final (nass qath’i), sehingga tidak dapat diubah berdasarkan kesepakatan keluarga atau adat istiadat.
Pakar Hukum Islam, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), menjelaskan bahwa keunikan hukum warisan Islam terletak pada detail pembagian yang telah ditetapkan secara jelas dalam Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. “Hukum warisan Islam adalah hukum vertikal, murni ketentuan dari Allah. Ini membedakannya dari sistem hukum warisan lain, di mana bagian setiap ahli waris telah ditentukan porsinya,” ujar Ade Ary, Jumat (24/10/2025).
Prinsip Keadilan dan Proporsionalitas
Ade Ary menambahkan, prinsip dasar dalam faraidh adalah keadilan dan proporsionalitas. Sistem ini memastikan bahwa pembagian harta dilakukan secara adil kepada ahli waris yang berhak, dengan mempertimbangkan tingkat kedekatan hubungan kekerabatan, peran dan tanggung jawab ekonomi masing-masing ahli waris, serta jenis kelamin.
Misalnya, Ade Ary mencontohkan, bagian ahli waris laki-laki seringkali mendapat dua kali bagian ahli waris perempuan (prinsip $2:1$) dikarenakan tanggung jawab finansial yang lebih besar diemban oleh laki-laki dalam keluarga (memberi nafkah). Namun, ada pula kondisi di mana bagian ahli waris laki-laki dan perempuan sama, atau bahkan bagian ahli waris perempuan lebih besar, tergantung skenario pewarisan.
Pentingnya Ilmu Faraidh
Menurut Ade Ary, mempelajari dan menerapkan ilmu faraidh adalah kewajiban. Ketika seorang Muslim meninggal dunia, harta warisan baru boleh dibagikan setelah empat kewajiban diselesaikan:
- Pelunasan biaya pemakaman.
- Pelunasan utang-utang almarhum/almarhumah.
- Pelaksanaan wasiat (maksimal sepertiga harta).
- Pembagian harta warisan sesuai ketentuan faraidh.
“Kegagalan dalam menerapkan hukum warisan yang benar dapat menimbulkan sengketa berkepanjangan dan dianggap melanggar ketetapan syariat. Oleh karena itu, penting bagi setiap keluarga Muslim untuk memahami dan melaksanakan hukum faraidh ini sebagai bentuk ketaatan mutlak kepada Allah SWT,” tutupnya.


























