JAKARTA, 24 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan saksi ini difokuskan untuk menelusuri dugaan penggunaan dana gratifikasi tersebut untuk membiayai acara, termasuk fashion show yang melibatkan anak dari tersangka.
Juru Bicara KPK, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa penyidik memanggil beberapa pihak swasta dan individu yang memiliki kaitan dengan penyelenggaraan acara dan transaksi keuangan tersangka. “Pemanggilan saksi ini bertujuan untuk mengkonfirmasi aliran dana yang diduga berasal dari gratifikasi, yang kemudian digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk event fashion show anak tersangka,” ujar Ade Ary, Jumat (24/10/2025).
Ade Ary menjelaskan, dugaan penyalahgunaan dana ini menunjukkan pola pencucian uang dan upaya menyembunyikan asal-usul kekayaan yang tidak sah. KPK menduga gratifikasi ini diterima tersangka dalam kurun waktu menjabat melalui berbagai modus dari wajib pajak yang bermasalah.
“Penyidik akan terus menelusuri setiap aset dan pengeluaran yang tidak sesuai dengan profil pendapatan resmi tersangka. Keterangan para saksi hari ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai besaran dan sumber dana yang dipakai untuk membiayai acara mewah tersebut,” tegasnya.
KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan DJP dan mengingatkan kembali bahwa gaya hidup mewah yang tidak sesuai dengan profil ASN akan selalu menjadi perhatian penyidik.


























