JAKARTA, 24 Oktober 2025 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana (nama disesuaikan) dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (inisial RK). Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait unggahan tersangka di media sosial.
Kepala Bagian Penerangan Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa pemanggilan Lisa Mariana merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan. “Hari ini, tersangka LM (Lisa Mariana) dijadwalkan diperiksa di Bareskrim terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap pelapor, Bapak Ridwan Kamil,” ujar Ade Ary, Jumat (24/10/2025).
Ade Ary menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil terkait unggahan tersangka yang dinilai mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Penyidik telah mengumpulkan bukti digital, termasuk tangkapan layar unggahan, dan keterangan saksi ahli ITE.
“Penyidik akan mendalami motif tersangka melakukan unggahan tersebut, serta kronologi penyebaran informasi yang merugikan nama baik pelapor. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Tersangka Lisa Mariana dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ade Ary mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau mengandung unsur pidana, guna menghindari jeratan hukum.


























