JAKARTA, 24 Oktober 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengeluarkan putusan kontroversial yang menyatakan bahwa masyarakat di sekitar kawasan hutan diperbolehkan untuk melakukan aktivitas berkebun. Putusan ini muncul di tengah isu deforestasi dan kekhawatiran mengenai dampak lingkungan, namun MK menilai aturan ini penting untuk menjamin hak-hak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat adat.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Kehutanan. “MK memutuskan bahwa larangan mutlak berkebun di kawasan hutan bertentangan dengan UUD 1945, khususnya yang berkaitan dengan hak atas kesejahteraan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat,” ujar Ade Ary, Jumat (24/10/2025).
Ade Ary menjelaskan, putusan MK ini tidak serta-merta melegalkan perusakan hutan secara masif. MK menekankan bahwa aktivitas berkebun yang diperbolehkan adalah yang bersifat tradisional, tidak merusak fungsi utama hutan, dan dilakukan oleh masyarakat yang memang telah secara turun-temurun bergantung pada hasil hutan. Putusan ini menargetkan pada hutan yang telah beralih fungsi menjadi kebun oleh masyarakat adat.
“Putusan ini harus diinterpretasikan secara hati-hati. Ini adalah upaya menyeimbangkan antara perlindungan lingkungan dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat. Pemerintah dan DPR kini memiliki pekerjaan rumah untuk merevisi aturan pelaksana agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan yang berujung pada deforestasi,” tegasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta segera menyusun regulasi turunan yang ketat untuk memastikan putusan MK ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, demi menjaga kelestarian lingkungan.

























