SINGARAJA, 24 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan integritas, disiplin, dan profesionalisme kerja. Instruksi ini disampaikan seiring dengan momen penting pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Pemkab Buleleng, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa arahan Sekda bertujuan untuk mengingatkan kembali ASN akan pentingnya nilai-nilai anti-korupsi. “Bapak Sekda menekankan bahwa peningkatan integritas dan disiplin adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” ujar Ade Ary, Jumat (24/10/2025).
Ade Ary menyinggung secara khusus mengenai pengisian SPI KPK. Menurutnya, SPI bukan hanya sekadar survei, tetapi merupakan alat ukur objektif yang merefleksikan kondisi nyata integritas institusi. Ia meminta seluruh ASN untuk mengisi survei tersebut dengan jujur dan sesuai dengan kondisi sebenarnya tanpa ada rekayasa atau tekanan.
“Partisipasi jujur dalam SPI KPK sangat krusial. Hasil survei ini akan menjadi evaluasi bagi Pemkab Buleleng untuk mengetahui titik lemah kita dalam pencegahan korupsi, sehingga program perbaikan dapat dilakukan tepat sasaran,” tegasnya.
Pemkab Buleleng berkomitmen untuk menindak tegas setiap ASN yang terbukti melanggar disiplin, apalagi yang terlibat dalam praktik gratifikasi atau korupsi. Peningkatan integritas ini diharapkan dapat berdampak langsung pada perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kepercayaan publik terhadap birokrasi di Buleleng.


























