REMBANG, 27 Oktober 2025 – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, yang telah menarik perhatian publik, hingga saat ini belum membuahkan penetapan tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang membeberkan alasan utama di balik lambatnya penetapan status hukum dalam kasus yang ditaksir merugikan negara miliaran rupiah ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang, [Nama Kajari Disamarkan], melalui Kepala Seksi Intelijen, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung secara intensif. “Benar, hingga hari ini, kami belum melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek TIK Dindikpora. Alasan utamanya adalah kami masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh instansi berwenang,” ujar Ade Ary, Senin (27/10/2025).
Ketergantungan pada Hasil Audit Kerugian Negara
Ade Ary menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus korupsi, terutama yang melibatkan kerugian keuangan negara, sangat bergantung pada hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau auditor independen yang ditunjuk.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Penetapan tersangka harus didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, dan angka pasti kerugian negara adalah salah satu alat bukti fundamental. Tanpa angka pasti tersebut, berkas akan rentan diuji di pengadilan,” tegasnya.
Ade Ary menambahkan, selama ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat dan pegawai di lingkungan Dindikpora Rembang serta pihak rekanan pelaksana proyek. Proyek TIK ini diduga bermasalah pada spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan kontrak dan adanya praktik mark-up harga.
Kejari Rembang berkomitmen akan segera menetapkan tersangka setelah laporan hasil perhitungan kerugian negara (LHPKN) telah diterima secara resmi. Hal ini diharapkan dapat menjawab tuntutan publik mengenai kejelasan status kasus yang sudah bergulir cukup lama ini.




























