JAKARTA SELATAN, 27 Oktober 2025 – Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebritas papan atas, Raisa Andriana dan Hamish Daud Wyllie. Setelah delapan tahun membina rumah tangga yang kerap disebut sebagai couple goals, Raisa resmi melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan melalui sistem e-court oleh kuasa hukum Raisa pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Juru Bicara PA Jakarta Selatan, Abid M.H., membenarkan adanya gugatan cerai tersebut dan menjelaskan bahwa sidang perdana untuk pasangan yang menikah pada 2017 ini dijadwalkan akan digelar pada 3 November 2025.
Kuasa hukum Raisa, Milano Lubis, meminta publik dan media untuk menghargai privasi kedua belah pihak. “Kami berharap, tolong hargai privasi mereka, terutama demi putri mereka, Zalina. Intinya semua permasalahan sudah dibicarakan dengan baik-baik dan ini akan diselesaikan secara baik-baik pula,” ujar Milano Lubis, Minggu (26/10/2025).
Komitmen Co-Parenting dan Permintaan Ruang Pribadi
Meskipun gugatan telah didaftarkan, Raisa dan Hamish Daud telah mengeluarkan pernyataan bersama melalui media sosial. Keduanya membenarkan keputusan untuk berpisah dan menegaskan bahwa langkah ini diambil secara bijaksana setelah melalui pertimbangan dan pemikiran yang panjang.
Dalam pernyataan tersebut, mereka menekankan:
- Hubungan Baik: Hubungan mereka tetap baik, meskipun statusnya berubah.
- Fokus pada Anak: Komitmen mereka terhadap putri semata wayang, Zalina Raine Wyllie, tidak akan berubah. Keduanya bersepakat untuk tetap hadir bersama sebagai co-parents (orang tua bersama) demi memastikan Zalina tumbuh di lingkungan yang penuh kasih sayang dan merasa aman.
- Memohon Pengertian: Meminta pengertian publik agar ikut menjaga ruang pribadi mereka dan tidak berspekulasi mengenai alasan perpisahan.
Kabar perceraian ini sontak membuat heboh jagat maya, mengingatkan publik pada euforia pernikahan mereka di tahun 2017 yang saat itu dijuluki “Hari Patah Hati Nasional”. Sidang perdana pada 3 November 2025 nanti akan mengagendakan upaya mediasi, di mana kedua belah pihak wajib hadir secara pribadi.




























