JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kini fokus perhatian tertuju pada pemerintah yang tengah merumuskan pembentukan lembaga pengawas baru. Keberadaan lembaga pengawas independen yang kuat menjadi sangat krusial, terutama untuk menjaga integritas penerapan sistem merit dan netralitas ASN menjelang tahun politik.
Pakar Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. [Nama Pakar Disamarkan], mengatakan bahwa keputusan MK harus dijadikan momentum emas untuk merombak total sistem pengawasan ASN. “Yang dibutuhkan bukan sekadar ganti nama, tetapi sebuah lembaga pengawas yang benar-benar independen dan memiliki kekuatan eksekutorial yang jelas, menggantikan KASN yang selama ini dinilai ‘ompong’,” ujar Prof. [Nama Pakar Disamarkan], Senin (27/10/2025).
Tuntutan Independensi dan Kewenangan Kuat
KASN dibubarkan berdasarkan Putusan MK karena dianggap tidak efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan sistem merit. Prof. [Nama Pakar Disamarkan] menggarisbawahi beberapa kriteria penting yang harus dimiliki lembaga pengawas baru:
- Independensi Mutlak: Keanggotaan dan struktur lembaga harus terbebas dari intervensi politik dan kepentingan birokrasi, baik dari eksekutif maupun legislatif.
- Kewenangan Eksekutorial: Lembaga baru harus memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif langsung kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang melanggar sistem merit, tanpa perlu menunggu rekomendasi.
- Penguatan Sistem Merit: Fungsi pengawasan harus fokus pada pencegahan praktik jual beli jabatan, diskriminasi promosi, dan memastikan penempatan ASN berdasarkan kualifikasi dan kompetensi.
Tantangan Jaga Netralitas Jelang Pilkada
Isu yang paling mendesak adalah menjaga netralitas ASN di tengah persiapan Pilkada serentak dan Pilpres mendatang. KASN sebelumnya kerap menerima ratusan laporan pelanggaran netralitas.
“Jika lembaga baru ini tidak segera dibentuk dengan pondasi hukum dan kelembagaan yang kuat, kekosongan pengawasan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis. Ini adalah tantangan terbesar bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) atau UU baru yang mengatur lembaga pengawas ASN ini,” tambahnya.
Masyarakat sipil dan akademisi berharap pemerintah melibatkan pakar-pakar independen dalam perumusan ini, agar lembaga pengganti KASN benar-benar mampu menjadi penjamin tegaknya sistem meritokrasi dan birokrasi profesional di Indonesia.




























