JAKARTA/BEIJING, 27 Oktober 2025 – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly (nama disesuaikan dengan pejabat saat ini), sedang gencar melakukan diplomasi hukum internasional untuk memperjuangkan inisiasi Indonesia mengenai instrumen hukum global baru terkait royalti hak cipta di lingkungan digital. Upaya terbaru adalah menggalang dukungan signifikan dari Tiongkok dan negara-negara anggota ASEAN menjelang pertemuan penting di World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kemenkumham, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa dukungan Tiongkok dan ASEAN sangat vital untuk mendorong terwujudnya traktat internasional yang adil bagi para pencipta, terutama dari negara-negara berkembang.
“Menkumham secara langsung telah melakukan pertemuan bilateral dengan perwakilan Tiongkok dan negara-negara ASEAN untuk membahas proposal Indonesia di WIPO. Dukungan dari dua kekuatan regional ini akan memperkuat posisi tawar kita dalam mencapai konsensus global mengenai tata kelola royalti digital,” ujar Ade Ary, Senin (27/10/2025).
Tujuan Galang Dukungan: Menutup Value Gap
Inisiasi Indonesia bertujuan utama untuk menutup apa yang disebut sebagai Value Gap (Kesenjangan Nilai), yaitu disparitas besar antara keuntungan yang diperoleh platform digital raksasa dari konten berhak cipta, dengan kompensasi yang sangat kecil yang diterima oleh musisi, penulis, dan seniman.
Tiongkok, sebagai pasar digital terbesar di Asia, dan ASEAN, sebagai blok regional yang solid, dianggap memiliki kepentingan bersama untuk melindungi hak-hak pencipta domestik dari eksploitasi oleh perusahaan teknologi global.
Fokus Utama Diplomasi:
- Konsensus Regional: Membangun common ground di antara negara-negara ASEAN untuk mengajukan posisi bersama di WIPO.
- Kekuatan Tiongkok: Memanfaatkan pengaruh Tiongkok dalam forum internasional untuk menyeimbangkan dominasi negara-negara Barat dalam negosiasi hak cipta digital.
- Mekanisme Transparansi: Mendorong adopsi mekanisme yang mewajibkan platform untuk transparan dalam pelaporan penggunaan karya cipta.
Ade Ary menambahkan, keberhasilan inisiasi ini akan menjadi capaian bersejarah bagi Indonesia dan seluruh kreator di dunia, memastikan bahwa hukum hak cipta dapat beradaptasi dan memberikan keadilan di tengah perkembangan teknologi yang pesat.



























